DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diwajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang lebih dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Mengacu pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu tetap melaksanakan Musrenbang tingkat Kabupaten meskipun Pemerintah Propinsi NTB sudah lebih awal melaksanakannya. Dijadwalkan, pada hari Rabu, 18/04/18 besok musrenbang Kabupaten Dompu akan dilaksanakan.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H. Abdul Haris HM. Nor M.Ap kepada wartawan menyebutkan, usulan – usulan Kabupaten dan Kota sudah dibahas pada Pramusrenbang Propinsi, sedangkan pada Musrenbang Propinsi ini diputuskan tentang usulan yang diajukan Kabupaten dan Kota, apakah masuk dalam program prioritas Pemerintah Propinsi di tahun 2019. ”Jadi Musrenbang Kabupaten Dompu tidak masalah meskipun didahului oleh P:ropinsi”, ungkap H. Abdul Haris
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala Bappeda Litbang Dompu menegaskan bahwa, salah satu kendala sehingga tertunda pelaksanaan Musrenbang Kabupaten ini adalah masih adanya penyempurnaan pada aplikasi e-planing yang sedang dicoba untuk diterapkan di Pemkab Dompu dan kendala lain yakni, terlambatnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mengajukan usulan rencana kerja mereka ke Bappeda. ”Dua hal ini sangat berkaitan dan menjadi kendala sehingga Musrenbang Kabupaten Dompu tertunda” terang H. Haris (Bappeda)