DOMPU, MATITINEWS.COM – Persoalan aset yang membuat (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengirimkan LHP setiap tahun ke Inspektorat, Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu selama ini adalah masalah yang bergantung pada keberanian Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati sendiri.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad ST, M.Si, terkait kasus aset pemerintah daerah setempat yang tak kunjung tuntas sepanjang tahun. “Semula ada yang menggebu hendak mengamankan setiap aset ini bahkan pak Bupati juga terpanggil, namun ujung-ujungnya dingin”, jelasnya kepada wartawan Senin 20/12/21.
Keberanian yang dimaksudkan oleh Kepala BPKAD adalah, dalam mengambil sikap tegas terhadap setiap aset yang dianggap bermasalah. Karena lanjutnya, tugas dan fungsi BPKAD terkait aset hanya sebatas fungsi koordinasi di samping sebagai pengguna aset seperti organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Tugas BPKAD hanya mencatat adanya aset dan melakukan koordinasi dengan seluruh pengguna aset yakni OPD, bukan bertugas mengamankan aset”, urainya.
Dia mengambil contoh salah satu aset di DPRD yang dibawa pergi oleh mantan anggota DPRD. ada satu unit mobil yang tidak mau dikembalikan oleh mantan anggota DPRD tersebut, harusnya itu kan bisa diambil, Bupati atau Sekda perintahkan untuk menarik mobil tersebut”, tukas Muhammad.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala BPKAD menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilabelkan pada pengelolaan keuangan dan Aset daerah yang diterima Pemkab Dompu dari BPK tidak berkaitan dengan aset yang disebutkan ini. “Karena persoalan aset ini dapat dijawab dan dijelaskan kepada BPK”, pungkasnya. (Idin)