PRAYA – Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang sedang menikmati liburan di kawasan wisata Kabupaten Lombok Tengah harus berhadapan dengan petugas tim gugus tugas Covid-19 dan mendapat sanksi push up di pinggir jalan raya.
“biar mereka belajar untuk disiplin menerapkan aturan yang kita terapkan yakni protocol kesehatan (prokes). Mereka tidak bermasker dan sehingga dihukum dengan Push up”, ungkap Kapolsek Kuta Iptu Muh. Fajri, S.TrK saat menggelar operasi yustisi Jumat 29/01/21.
Kuta Mandalika salah satu potensi wisata di Lombok Tengah merupakan destinasi wisata yang sangat digandrungi oleh wisman yang hendak menikmati masa berlibur mereka di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga tidak heran jumlah wisman dan wisatawan Nusantara (Wisnu) pun banyak berdatangan di daerah ini.
Untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyebaran dan penularan virus corona, pihaknya secara rutin menggelar operasi yustisi di kawasan wisata terutama di Kuta Mandalika. “Hanya untuk memantau penerapan prokes yang dilakukan oleh para wisman dan wisnu maupun masyarakat setempat”, jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sebagaimana temuan dalam operasi yang digelarnya bersama sejumlah anggota Polsek Kuta Mandalika, masih banyak warga setempat juga wisman dan wisnu yang belum sepenuhnya mau menerapkan prokes.
“yang ditemukan di bundaran Tri Putri, mereka (Wisman) ini tidak mematuhi prokes dengan tidak mengenakan masker sehingga diberi sanksi Pus up”, urainya sembari berharap, dengan semakin intensnya operasi yustisi ini, seluruh masyarakat termasuk wisman dan wisnu nantinya akan secara sadar mematuhi prokes. (Ju)