DOMPU – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah semakin meningkat untuk mengurus dokumen administerasi kependudukan, seperti pembuatan e-KTP, Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Syahrul AB S.Sos, Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Akte, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu kepada wartawan menyampaikan, terjadinya perubahan pemahaman masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan ini terlihat dari tingginya persentase kepemilikan Akte Kelahiran yang sudah diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Dompu hingga Juli 2020. “Tidak heran apabila saat ini lebih dari 50 persen masyarakat kita telah memiliki Akte Kelahiran”, jelasnya.
Perkembanngan sikap masyarakat ini kata Syahrul, adalah dampak adanya pelayanan keliling Akte, Kartu Keluarga (KK), Perekaman KTP dan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) umur nol bulan hingga usia 17 tahun. “Nanti di usia 17 tahun KIA ini akan diganti dengan KTP”, ujarnya.
Menurut Syahrul, yang masih kurang menjadi perhatian masyarakat Dompu adalah kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kematian padahal, akte kematian ini sangat penting bukan hanya bagi ahli waris namun juga untuk akurasi data kependudukan. “masyarakat kita yang mengurus akte kematian masih sangat minim, sehingga tidak heran seringkali di data pemilih tetap muncul karena tidak ada laporan dari warga untuk pembuatan akte kematian”, urai Syahrul.
Adapun persyaratan untuk mengurus akta kematian jelas Kabid Capil ini cukup mudah yakni, bagi yang meninggal dunia di rumah, cukup melampirkan surat keterangan kematian dari Kades atau Lurah dan apabila meninggal di Puskemas atau Rumah Sakit karena kecelakaan, sakit dan lainnya cukup melampirkan surat keterangan kematian dari dokter. “Kita akan terus menghimbau agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. (Idin)