DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu sudah meresmikan beroperasinya layanan kegawatdaruratan medis terpadu yang dikenal dengan Public Safety Center (PSC) 119 Dompu. Layanan ini merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan yang dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, Maman SKM, MM.Kes kepada media ini mengatakan, konsep awal PSC 119 adalah layanan kegawatdaruratan medis yang diharapkan dapat memberikan layanan medis cepat sebelum korban atau pasien diantar ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas maupun Rumas Sakit.
“PSC ini merupakan sebuah bentuk dari sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan,” ungkapnya melalui layanan Whatsapp kepada media ini, Rabu, 19/04/2023.
Menurut Maman, PSC 119 dibentuk dengan tujuan agar ke depan dapat memfasilitasi para pasien atau korban yang belum mendapatkan penanganan medis di luar Puskesmas ata Rumah Sakit. Katanya, tugas mereka tidak hanya merujuk pasien, tapi juga harus bisa melakukan penanganan medis sederhana sebelum merujuk pasien ke rumah sakit.
“setidaknya kami harus mampu menginformasikan kondisi dan riwayat pasien, supaya Rumah Sakit atau Puskesmas terinformasi dengan baik dan siap menerima pasien yang kami rujuk,” ujar Kepala Dikes Dompu
Banyak hal yang harus mampu untuk diberikan oleh petugas PSC 119 nantinya lanjut Maman, seperti mengedukasi pasien atau pelapor melalui panduan lewat telepon untuk menangani kegawatdaruratan.
Selain memberikan layanan terkait kesehatan masyarakat, PSC 119 juga nantinya akakn bergerak dalam memitigasi kejadian darurat lainnya seperti kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan sebagainya. “Untuk itu, PSC nanti harus berkolaborasi dengan lintas sektoral seperti Kepolisian, Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain,” urai Maman. (Idin/ad)