DOMPU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur honor kategori dua (K2) rupanya tetap dalam proses di Mabes Polri, dimana di dalam proses tersebut masih dilakukan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Indra Mantong Bati salah satu Biro Hukum KPK yang menghadiri persidangan Pra Peradilan (PP) kasus K2 di Pengadilan Negeri Dompu, Senin 29 Juli 2019.
Buktinya bahwa pada sekitar bulan Februari dan Mei tahun ini KPK sudah bersurat sebanyak dua kali ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi dan supervise terhadap kasus dimaksud. Karenanya jawaban pada persidangan PP di Pengadilan Negeri Dompu hari ini KPK rupanya juga mengakui tentang proses kasus K2 yang sedang berjalan. “Proses K2 masih jalan lah, dan kami juga menyampaikannya pada persidangan tadi”, ungkap Indra kepada sejumlah wartawan.
Menjawab pertanyaan wartawan, utusan KPK ini menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak pernah membuat pernyataan tentang tidak adanya kerugian Negara kasus hukum terkait rekrut CPNS K2 Kabupaten Dompu. “Maaf ini perlu diklarifikasi, kalau nggak salah yang membuat laporannya itu dari BPKP”, jelas Indra.
Selama ini lanjut Indra, terkait kasus K2, KPK hanya memfollow up permintaan dari Polda NTB hanya sebatas koordinasi dan superviasi, demikian pula setelah penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun dia tidak memberikan kepastian tentang apakah KPK akan mengambil alih penanganan kasus tersebut. “Kita lihat dulu dinamikanya seperti apa”, tukas Indra. (Idin)