DOMPU – Penularan Covid-19 di banyak masyarakat dan sebagian pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu secara berturut beberapa hari terakhir, merupakan bagian dari lemahnya sikap semua elemen terutama Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama Pemkab dalam menerapkan Peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan di Insteruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang protocol kesehatan Covid-19.
Related Post : Terinfeksi Covid-19 Mantan Sekda Dompu Sudirman Madjid Tutup Usia
Demikian sorotan yang disampaikan Suharlin ST, anggota DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kegusarannya dalam menghadapi hari – hari di tengah kondisi pandemic Covid-19. Katanya, di Dompu saat ini telah terjadi kasus infeksi antar masyarakat dimana, interaksi yang terbentuk tidak berdasarkan ketentuan kesehatan sebagaimana yang selama ini disosialisasikan. “inilah yang paling ditakutkan, adalah terjadinya transmisi local atau penularan antar masyarakat”, ungkap Wakil PAN yang selalu disapa Ori Li ini. Harap Dibaca : Umi Eri Negatif, HBY Positif Terinfeksi Covid-19
Menurut Ori Li, Pemerintah bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Dompu agar tidak menunggu banyaknya korban yang meninggal baru menerapkan Impres Protokol Kesehatan Covid-19, harus bersikap dan bertindak tegas dalam menjalankannya. “Inpres ini mutlak harus dilaksanakan, jangan lagi ada izin acara – acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan seperti acara pesta pernikahan baik di lapangan terbuka maupun di dalam gedung”, tegasnya.
Jangan dilewati : Positif Covid-19, Kadis Sosial Dompu Dirujuk ke RSU Provinsi
Selain itu dia menyebut bahwa, Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Dompu belum mengambil sikap tegas atas ketidak patuhan masyarakat dalam membiasakan diri untuk mengenakan masker dan menjaga jarak maupun menjauhi kerumunan. “untuk menyelamatkan masyarakat banyak ini, maka tim gugus tugas Covid-19 terutama Pemkab Dompu agar jangan lagi membiarkan adanya izin keramaian”, tegas Ori Li. (Idin)