DOMPU, MATITINEWS.COM – Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu pada tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD tidak jauh beda dengan kondisi struktur APBD Tahun 2019. Hal ini tertuang dalam jawaban Pemerintah atas laporan hasil pembahasan BANGGAR DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang APBD Tahun 2020.
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Dompu mengaku berusaha mengambil langkah strategis dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) alternatif yang di dalam penerapannya tidak terlalu memberatkan masyarakat dan tidak memberikan efek biaya tinggi terhadap usaha dan perputaran ekonomi daerah.
Pemerintah juga menyadari realisasi pendapatan hingga triwulan ke III (tiga) yang masih jauh dari target yakni Rp 732.755.900.557,21 (tujuh ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu lima ratus lima puluh tujuh koma dua puluh datu rupiah) atau 62 persen dari target pendapatan pada penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.163.886.668.332,- (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah),untuk itu dalam RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 hanya ditargetkan sebesar Rp. 1.021.612.222.294,- (satu triliun dua puluh satu miliar enam ratus dua belas juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah).
Kendati demikian Bupati menyampaikan bahwa, realisasi belanja pada APBD Tahun Anggaran 2019 sampai dengan akhir triwulan III masih terlaksana sebesar 50 persen yakni total belanja sebesar Rp. 1.209.841.150.389,- (satu triliun dua ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah), untuk itu pemerintah Kabupaten Dompu akan lebih giat lagi memacu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program kegiatan yang tertunda agar segera terlaksanakan.
Bupati juga menjelaskakn tentang Kebijakan Pemerintah pada struktur belanja pada RAPBD Tahun 2020 pada waktu nota keuangan yakni dari sisi PAD sebesar Rp 1.162.886.668.332,- (satu triliun seratus enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah), turun sebesar Rp 160.684.451.854 (seratus enam puluh miliar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp 1.002.202.216.478,- (satu triliun dua miliar dua ratus dua juta dua ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Hal tersebut menurut Pemerintah, karena adanya estimasi untuk PAD berdasarkan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, sedangkan dana perimbangan antara lain dana alokasI umum (DAU) berdasarkan estimasi anggaran tahun 2019, dana alokasi khusus (DAK) sesuai dengan petunjuk permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 target DAK berdasarkan keputusan Presiden terbaru yang berlaku pada penyusunan APBD tahun bersangkutan, sedangkan DAK untuk bidang PAUD, Profesi guru, BOK Kesehatan, Jampersal, BOK KB, Dukcapil, dana bagi hasil pajak serta sumber-sumber dana transfer lainnya yang pengalokasiannya berdasarkan estimasi DAK 2019.
Sedangkan pada sisi belanja tidak langsung disebutkan pada nota keuangan sebesar Rp 644.483.984.766,- (enam ratus emapt puluh empat miliar emapt ratus delapan puluh tiga juta sembilab ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) turun sebesar Rp. 819.999.998,- (delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sehingga menjadi sebesar rp.643.663.984.768,- (enam ratus empat puluh tiga miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dealpan puluh emapt ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), penurunan tersebut akibat adanya hasil klinis rka pada masing-masing OPD untuk pengalihan maupun penambahan pada program kegiatan prioritas pada belanja langsung.
Adapun belanja pegawai pada nota keuangan sebesar Rp 467.349.333.210,- tidak mengalami perubahan. Belanja hibah atau bansos pada nota keuangan sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh milair rupiah) turun sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), menjadi Rp 39.100.000.000,- (tiga puluh sembilam miliar sertaus juta rupiah), akibat adanya pengalihan belanja hibah ke program kegiatan pada OPD teknis.
Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi, Kabupaten, Kota dan Pemerintahan Desa pada nota keuangan sebesar Rp 133.728.879.508,- (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan rupiah), naik sebesar rp. 80.000.000,- (delapan puluh jta rupiah), sehingga menjadi rp. 133.808.879.500,- ( seratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), dikarenakan penyesuaian 10 persen untuk pendamping ADD dari target dana bagi hasil (DBH).
Belanja langsung pada nota keuangan sebesar Rp 367.718.231.712,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah), mengalami kenaikan sebesar rp. 35.230.005.814,- (tiga puluh lima miliar dua ratus tiga puluh juta lima ribu delapan ratus empat belas rupiah), sehingga menjadi sebesar rp.402.948.237.526,-(empat ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua pulih enam rupiah), perubahan tersebut akibat adanya hasil pembahasan waktu klinis RKA antara tim Banggar DPRD dengan TAPD untuk menyikapi program prioritas antara eksekutif dengan legislatif seperti pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, pemenuhan kebutuhan mandatoris sesuai dengan perintah undang-undang, dan penyesuaian sumber-sumber pendapatan yang ada.
Penerimaan pembiayaan (silpa) pada nota keuangan sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), sehingga menjadi sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), akibat adanya selisih devisit antara penerimaan dengan belanja sebesar Rp 25.000.000.000,-(dua puluh lima miliar rupiah), sehingga dinaikkan asumsi di sisi penerimaan pembiayaan untuk menutupi devisit tersebut.
Untuk menghadapi pembangunan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk satu tahun kedepan yang termuat dalam program kegiatan belanja pada seluruh OPD antara lain, mengenai komposisi belanja tidak langsung dan belanja langsung akan disesuaikan dengan peruntukannya dengan memperhatikan amanat undang undang (khususnya yang sifatnya mandatoris).
Adapun persentase dari belanja tidak langsung adalah sebesar 60.03 porsen dari total apbd ta 2020, dengan rincian belanja pegawai sebesar 72.61 porsen dari total belanja tidak langsung, belanja hibah sebesar 6.03 porsen dari total belanja tidak langsung, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar 0,22 porsen dari total belanja tidak langsung dan belanja bantuan keuangan kepada Provinsi, Kabupaten, Kota dan Pemerintah Desa sebesar 20.79 porsen dari total belanja tidak langsung, serta belanja tidak terduga sebesar 0.31 persen dari total belanja tidak langsung.
adapun persentase belanja langsung sebesar 39.97 persen dari total apbd ta 2020 dengan rincian belanja pegawai sebesar 7.23 persen dari total belanja langsung, belanja barang dan jasa sebesar 53.98 persen dari total belanja langsung dan belanja modal sebesar 38.79 persen dari total belanja langsung. mengenai porsentase antara belanja tidak langsung pada struktur rapbd tahun anggaran 2020 sebesar 60,03 persen dari total belanja dan belanja langsung sebesar 39,97 persen dari total belanja.
Perbedaan tersebut akibat pada penganggaran tahun 2020 mengagendakan Pemilukada serentak Kepala Daerah yang membutuhkan dana hibah (belanja tidak langsung) sebesar Rp. 25.000.000.000,-. (dua puluh lima miliar rupiah), belanja hibah untuk peningkatan pendidikan khusus sekolah swasta dan Paud sebesar Rp 12.012.810.000,- (duabelas juta dua belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah),dari perbedaan tersebut pemerintah kabupaten dompu akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan rasionalisasi/pergeseran kembali kepada belanja hibah/bansos (belanja tidak langsung) ke belanja program kegiatan (belanja langsung) pada masing-masing OPD pada RAPBD tahun 2020.
Bupati juga menyampaikan tentang adanya peningkatan status OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dinaikan statusnya dari tipe B ke tipe A, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk memisahkan bidang akuntansi dan bidang perbendaharaan, dan amanat peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2006 tentang perangkat daerah.
Dinas Kesehatan, dari tipe B ke tipe A, dengan pertimbangan estimasi jumlah penduduk Kabupaten Dompu per 29 januari 2019, sudah mencapai angka 252.000 (dua ratus lima puluh dua) jiwa, dengan jumlah penduduk sebesar tersebut, sudah memenuhi syarat dinaikan tipe-nya. selain itu masih ada lokasi pelayanan kesehatan yang membutuhkan tenaga kesehatan yang memadai sesuai dengan kepadatan penduduk, per kilo meter per segi.
Dinas Lingkungan Hidup, dari tipe C ke tipe B, dengan pertimbangan bahwa titik-titik tempat pengolahan sampah (TPS) yang semakin bertambah serta semakin banyaknya jumlah bank sampah, seperti potensi usaha atau perusahaan yang melakukan AMDAL.
Pada awal sambutannya Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada BANGGAR Dewan atas kerja keras dalam membahas RAPBD secara maraton dengan penuh rasa kebersamaan dan pengertian menyikapi berbagai persoalan terkait rencana program yang diajukan pada RKA setiap OPD sebagai bagian dari RAPBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. “sejarah akan mencatat bahwa pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020 merupakan yang tercepat selama kepemimpinan saya”, ungkap Bupati Dompu. (Idin)