DOMPU, MATITINEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Dompu mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah setempat melakukan tindakan dengan memproses secara hukum kepada seluruh pengecer pupuk yang diduga nakal. Rekomendasi tersebut diterbitkan sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi II Moh. Subahan SE yang berlangsung Jum’at 29/07/2022.
Beberapa point yang tertuang di dalam rekomendasi RDPU yang dibacakan pimpinan rapat yakni Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Moh. Subahan, SE, antara lain ;
1. Pemkab Dompu diharapkan untuk membentuk Tim Kecamatan dan Tim Desa agar dapat mengawasi para pengecer yang menyalurkan pupuk petani.
2. Pemkab diharapkan untuk segera memangil dan memroses oknum pengecer dan distributor nakal yang dilaporkan.
3. Pengecer agar memasang nama kelompok dan anggota kelompok yang terdata dalam rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK), supaya para petani mengetahui dirinya bisa mendapatkan pupuk atau tidak. Hal ini dimaksudkan untuk keterbukaan informasi, sehingga dapat diakses oleh seluruh petani.
Sebagaimana diketahhui bahwa, Pemkab Dompu pernah berjanji akan menindak tegas oknum-oknum pengecer pupuk nakal yang menjual pupuk di atas HET juga yang melakukan penjualan ke wilayah yang bukan RDKK, karena tindakan tersebut sangat merugikan petani. (Rasya/$)