DOMPU, MATITINEWS.COM – Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun anggaran 2018, Hj. SS yang juga telah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan, akhirnya menempuh langkah pra peradilan (PP).
Untuk mendampinginya dalam proses hukum tersebut, Hj. SS sudah menunjuk Kisman Pangeran SH sebagai Kuasa Hukum. Karenanya mereka tengah mempersiapkan berbagai dokumen yang dianggap sebagai peluang untuk memenangkan tahapan PP dimaksud. “Saya sudah melakukan banyak komunikasi dengan Hj. SS untuk mempersiapkan PP ini,” ungkap Kisman Pangeran yang dikonfirmasi wartawan malam ini Selasa 25/07/2023.
Kisman memastikan bahwa dalam satu pekan depan ini dia akan mendaftarkan PP di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. “Pada hari yang ditentukan untuk ajukan PP, kami pasti undang wartawan guna jumpa pers,” tukasnya.
Menurut Kisman, kendati Hj. SS sedang dalam masa pembantaran karena tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Kisman juga mengaku sudah mengajukan surat penangguhan tahanan atas kliennya namun, hingga hari ini belum ada respon dari Kejaksaan Negeri Dompu. “Kami yakin bahwa klien kami tidak mungkin akan malarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya, tidak bakalan,” urainya.
Selain itu lanjut Kisman, dilihat dari sisi kemanusiaan kliennya patut untuk mendapatkan penangguhan tahanan karena sedang dalam kondisi tidak sehat. “Faktanya, hingga hari ini Hj. SS masih dalam perawatan medis di RSUD Dompu,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H. ketika diwawancarai wartawan sebelumnya mengaku welcome terhadap langkah hukum yang hendak ditempuh para tersangka. “Itu hak azasi manusia (HAM), UU mengaturnya, kami persilahkan,” sebutnya. (Idin)