DOMPU, MATITINEWS.COM – Kisruh di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semalam 05/10 pada kegiatan rapat paripurna tentang Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementar (KUA – PPAS) Perubahan tahun 2017, sangat disayangkan oleh pimpinan DPRD setempat. Karena hal seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh oknum anggota dari Lembaga Perwakilan Rakyat yang bernama DPRD. Kendati demikian, apa yang disampaikan oleh Abdul Fakah justeru mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Yuliadin S.Sos (Bucek).
“Saya menyampaikan apresiasi atas segala yang diungkapkan oleh Abdul Fakah karena hal itu menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD agar waspada sehingga tidak salah dalam menyelenggarakan amanah rakyat. Namun parlu diingat bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan program untuk rakyatnya karena hal itu diatur dalam Undang – Undang (UU)” ungkap Ketua DPRD Dompu
Dikonfirmasi di kediamannya di Rumah Dinas DPRD Dompu, Yuliadin menegaskan, pihaknya sangat sepakat untuk bersama mengambil langkah hukum kepada seluruh anggota DPRD manakala terbukti sudah melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penyelenggaraan anggaran pembangunan daerah. “Bila memang ada indikasi telah terjadi perampokan uang rakyat oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, maka saya mengajak seluruh masyarakat Dompu untuk melaporkan hal tersebut ke lembaga hukum” tantang Bucek.
Menjawab pertanyaan wartawan, Bucek dengan sangat jelas mengatakan bahwa, aspirasi rakyat adalah menjadi kewajiban bagi seluruh anggota DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah dan diperjuangkan penganggarannya sehingga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Hal ini jelas tertuang di dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU – MD3).
“Tapi ingat, maksud dari perjuangan di sini adalah memperjuangkan program kegiatan, bukan memperjuangkan agar diberikan uang. Kami memperjuangkan program yang menjadi kebutuhan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi pimpinan dan anggota DPRD” pungkas Bucek.
Bahkan lanjut Bucek, kewenangan anggota Wakil Rakyat tidak hanya terjadi di Daerah, di DPR RI pun hal yang sama dilakukan karena semata untuk memperjuangkan program yang bernama kepentingan rakyat. “Perjuangan terhadap kepentingan rakyat ini tidak harus berdasarkan surat dukungan dari rakyat akan tetapi, berdasarkan penilaian anggota Dewan bahwa pada wilayah tertentu membutuhkan program tertentu maka wajib hukumnya untuk diperjuangkan” tukasnya.