DOMPU, MATITINEWS.COM – DOMPU, MATITINEWS.COM – Mengembalikan kondisi hutan yang rusak akibat perladangan liar oleh masyarakat petani, tidak akan tercapai dengan mencari dan menunjuk siapa yang salah atas kerusakan hutan ini namun, diperlukan penyatuan sikap dan perencanaan yang matang untuk menentukan solusi terbaik.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar Amd. Par, atas besarnya respon banyak pihak tentang kondisi hutan di daerah yang harus diakui kondisinya sangat memprihatinkan. “Harus ditentukan perencanaan yang terstruktur untuk menghijaukan kembali seluruh hutan kita”, tegasnya.
Menurut politisi partai NASDEM ini, semua elemen pemerintah baik eksekutiv maupun legislativ dan kelompok non goverment Organisation (NGO) harus segera duduk bersama untuk merumuskan langkah yang harus dikerjakan. Setidaknya dimulai dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya yang akan timbul karena kerusakan hutan.
“Akibat perladanganan liar ini, hanya memberikan kerugian bagi semua pihak. Untuk itulah perlu dilakukan tindakan tegas guna mengurangi dan menghentikan aksi pengrusakan hutan ini”, urai Ketua DPRD Dompu.
Ditegaskan, di dalam upaya menghentikan perladangan liar ini, pemerintah jangan dulu berbicara tentang bagaimana menangkap dan menghukuman masyarakat petani peladang liar, tapi diutamakan pemberian motivasi kepada mereka untuk ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan yang telah dilakukan. “Karena sangat tidak mungkin untuk menangkap ribuan mereka petani peladang liar ini”, ujarnya.
Untuk melakukan hal ini lanjut Andi Bachtiar, peran stakeholders sangat diperlukan agar memperketat pengawasan guna melakukan pengendalian dan pengelolaan lahan hutan. Perlu adanya peran aktif seluruh masyarakat termasuk pemerintah setempat guna menghentikan perladangan liar.
Pada tahap ini, Pemerintah juga harus menyampaikan kepada seluruh masyarakat perihal adanya peraturan dan undang – undang tentang perladangan liar. Peraturan tersebut dapat berupa pembatasan jumlah penebangan hutan, perencanaan penebangan hutan, kewajiban menanam kembali pohon yang telah ditebang, serta memberantas perambahan hutan secara liar atau ilegal. “apabila masih belum mau diindahkan, pemerintah punya alat untuk gerakkan supaya menerapkan ketentuan yang berlaku”, tukas Andi Bachtiar. (Idin)