DOMPU – Mandegnya pencairan dana insentive bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani kasus Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu mengundang perhatian dari Komisi III DPRD setempat, sehingga direncanakan untuk melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSUD guna didengarkan pendapatnya terkait dana yang harusnya lebih awal diterima oleh para nakes tersebut.
Mendengar informasi tentang kasus keuangan bagi nakes Covid-19 itu, Ismul Rahmadi, S.Pdi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaaten Dompu mendesak pihak RSUD Dompu untuk segera melakukan pembayaran atas hak para nakes dimaksud. “Mereka adalah pahlawan terdepan yang menangani hidup matinya para penderita Covid-19, saya minta agar hak mereka segera dibayarkan”, tegasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang detail terhadap kasus insentive nakes ini, Ketua Komisi III akan menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen RSUD Dompu guna didengarkan pendapat mereka, terkait kendala dan hal lain yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran insentive tersebut. “Kami akan segera memanggil direktur, sekretaris dan yang menangani keuangan di RSUD Dompu”, tukasnya.
Ida Fitriani S.Keb. Bd, Kasubag Humas RSUD Dompu yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa para nakes yang menangani kasus Covid-19 di RSUD setempat. Kata dia, kendalanya adalah masalah dengan proses pengajuan dan beberapa hal lain. Sedangkan insentive yang langsung dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diterima oleh para nakes. “yang bermasalah ini adalah insentive dari Kementerian Kesehatan RI, khusus untuk nakes yang menangani kasus Covid-19”, jelas Yani
Akibatnya lanjut Yani, BLUD Dompu belum bisa melakukan pembayaran insentif bagi para nakes yang bertugas di RSUD, kendati diakui bahwa, anggaran untuk para pahlawan Covid-19 itu sudah ditransfer pemerintah pusat ke rekening Pemerintah Kabupaten Dompu. Hanya saja belum ditransfer ke rekening masing – masing nakes sebab belum dilengkapi beberapa persyaratan diantaranya, NPWP, SPM dan pengecekan SDMK online.
Dijelaskan bahwa, insentive dari Kementerian Kesehatan RI bagi para nakes ini jumlahnya bervariasi, proses pembayarannya pun harus berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK/01.07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Insentive bagi tenaga dokter spesialis maksimal sebesar Rp. 15 juta, tenaga dokter umum dan gigi Rp. 10 juta, tenaga bidan dan perawat diberikan insentive sebesar Rp. 7,5 juta. Sedangkan, tenaga medis lainnya masing – masing menerima sejumlah Rp. 5 juta. (Sri)