DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka upaya percepatan pencapaian kualitas manusia Indonesia melalui pembangunan di bidang kesehatan terutama pada program perbaikan gizi masyarakat untuk mengatasi masalah gizi terlebih kasus stunting, maka semua pihak harus berkomitmen untuk mengambil bagian terhadap penurunan dan pencegahan kasus stunting di kabupaten Dompu.
“Harus ada komitmen bersama dari semua pihak agar kasus stunting ini dapat dituntaskan” tegas Hj. Iris Juita Kastianti SKM, M.MKes, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penurunan dan pencegahan kasus anak stunting dapat dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu yakni, intervensi gizi spesifik dan gizi sensitive. Katanya, banyak pengalaman yang membuktikan bahwa penyelenggaraan intervensi terpadu dengan menyasar kelompok prioritas di lokasi yang sudah diidentivikasi adalah kunci keberhasilan dalam perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dan perbaikan stunting.
Menurut Kadikes Kabupaten Dompu ini bahwa, penanganan terhadap kasus stunting akan lebih efektif bila dilakukan secara konvergen karena yang lebih dibutuhkan adalah keterpaduan proses perencanaan, penganggaran dan program pemerintah melalui lintas sector. “Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan intervensi gizi spesifik kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin”, urainya.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2007 hingga tahun 2018, angka prevalensi stunting di tanah air tetap tinggi. Katanya, prevalensi stunting di Kabupaten Dompu pada tahun 2018 yakni sebesar 33,83 persen. Hal ini membuktikan bahwa kasus stunting di Kabupaten Dompu sangat bermasalah dan memerlukan rencana aksi penanggulangan yang maksimal. “Masalah gizi di Kabupaten Dompu masuk kategori buruk sehingga memerlukan upaya pencegahan secara menyeluruh”, tegas Kadikes yang biasa disapa Umi Iris oleh para kerabatnya ini.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 telah menetapkan 10 Desa Lokus Stunting di Kabupaten Dompu yakni, Desa Mumbu, Desa Bakajaya, Desa O’0, Desa Katua, Desa Dorebara, Desa Cempi Jaya, Desa Jala, Desa Ranggo, Desa Sorinomo dan Desa Nangakara. “Seluruh Desa tersebut perlu mendapat perhatian agar ditangani dengan serius”, tegas Umi Iris.
Sedangkan berdasarkan hasil analisa situasi pada aksi 1 konvergensi stunting, dimana pada tahun 2020 terdapat 15 Desa lokus stunting yaitu, empat (4) Desa di Kecamatan Woja masing – masing Desa Riwo, Desa Mumbu, Desa Rababaka dan Desa Bakajaya, tiga (3) Desa di Kecamatan Pajo diantaranya, Desa Lune, Desa Lepadi dan Desa Jambu, dua (2) Desa di Kecamatan Kempo antara lain Desa Soro, Desa Tolokalo, tiga (3) Desa di Kecamatan Hu’u, Desa Marada, Desa Cempi Jaya dan Desa Adu, dua (2) Desa di Kecamatan Kilo, Desa Kramat dan Desa Kiwu yang terakhir satu (1) Desa di Kecamatan Dompu adalah di Desa O’o. “ini menunjukkan kasus stunting tersebar hampir merata di Kabupaten Dompu”, tegas Kadikes Dompu. (Idin)