DOMPU – Kasak kusuk tentang kandasnya pencairan insentive tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani kasus Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, ternyata berkaitan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para nakes penerima insentive dari Kementerian Kesehatan RI.
Muhammad ST, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu kepada wartawan menyebutkan, uang insentive bagi sejumlah nakes RSUD dalam perawatan korban Covid-19 setiap saat dapat dicairkan apabila sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Katanya, uang insentive tersebut sudah nangkring di kas daerah Kabupaten Dompu sejak bulan Agustus lalu namun, belum bisa diutak atik sebelum para pihak yang berhak untuk menerima uang itu tidak melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Apabila pihak Dikes dan RSUD sudah melengkapinya, kami di BPKAD kapan pun siap untuk mentransferkan uang ke setiap nakes yang sudah ditetapkan untuk menerimanya”, terang Muhammad.
Menurut informasi yang diperoleh Kepala BPKAD, adapun beberapa hal yang menjadi hambatan sehingga insentive dari Kemenkes ini tidak bisa dicairkan adalah, karena para penerima belum mempunyai rekening dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu ada ketidak sepahaman antara Dinas Kesehatan dengan pihak RSUD, terkait nakes yang berhak untuk menerima insentive dimaksud.
Sementara Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maman SKM yang dikonfirmasi wartawan menceritakan bahwa, pada awalnya dana yang ditransfer dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkes RI adalah untuk nakes yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pratama. Katanya, anggaran tersebut dikirim untuk memenuhi insentif nakes sampai bulan desember 2020.
Menurutnya, ada perbedaan item kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD dengan Puskesmas, dimana di Puskesmas kegiatannya lebih banyak berterkaitan dengan surveilans, skrening, kontak tracing dan beberapa hal lainnya, sedangkan di RSUD ada juga kegiatan skrening namun lebih pada penanganan pasien rujukan dan isolasi lainnya.
Akan tetapi lanjut Maman, penggunaan dana itu tergantung pada kebijakan daerah, karena dalam Permenkes tidak disebutkan secara khusus bahwa anggaran dimaksud hanya untuk nakes di puskesmas atau di RSUD. “Kalau memungkinkan untuk dibayarkan pada nakes yang ada di RSUD maupun di Puskesmas tergantung tim verifikasi Dikes maupun RSUD. Pastinya urusan ini harus tetap konsultasi dengan pihak BPKAD”, tutupnya.(Sri)