DOMPU MATITINEWS.COM, Bantahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H. tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada proyek pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018, semakin membingungkan publik karena ditemukan dokumen penerimaan honor dari mereka yang ditunjuk sebagai TP4D.
Sejumlah nama TP4D yang telah melaksanakan tugasnya dan berhak atas honor yang ditetapkan sesuai Keputusan Bupati Dompu yakni, Ahmad Sulham SH sebagai ketua, Zulkarnain SH, Arif Rizki SH, Sukardin SH dan Sifqy El Faraby SH.
SS menegaskan, SK Bupati Dompu bernomor 900/376/Disperindag/2018 tentang penetapan TP4D ini adalah untuk melakukan tugas pengawasan dan pendampingan terhadap sejumlah proyek antara lain, Pekerjaan Pembangunan / Revitalisasi Pasar Malaju di Desa Malaju Kecamatan Kilo, Pasar Kwangko di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Pasar Rasabou di Desa Rasabou Kecamatan Hu’u, Pasar Rabu di Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat dan Kegiatan Pengadaan Peralatan Kemetrologian Belanja Pengadaan Alat Metrologi Lengkap dengan Sarana dan Prasarana lainnya Tahun Anggaran 2018.
“Mereka sudah melaksanakan tugasnya dan untuk itu mereka mendapatkan honor sesuai ketentuan yang berlaku. Ada bukti tandatangan penerimaan honor mereka koq,” tegas SS.
Sebelumnya, Putu Cakra Ari Perwira, SH. Ketua Tim Penyidik Kasus Pengadaan Alat Metrologi, dalam jumpa pers yang dipimpin Kajari Dompu menegaskan bahwa, pemerintah Kabupaten Dompu dalam hal ini Dinas Perindag tidak mengajukan permohonan pendampingan TP4D untuk proyek pengadaan Alat Metrologi.
“Jadi berdasarkan data, sejak kami lakukan penyelidikan hingga penyidikan saat ini tidak ditemukan data permohonan atau pengajuan TP4D dari Dinas ke Kejaksaan,” terang Cakra, Senin malam 17/07/2023. (Idin)