DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu senantiasa berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya Pemkab terus menggali potensi untuk mendongkrak PAD dimaksud. Kali ini pajak sarang burung wallet menjadi salah satu primodona yang dianggap mampu mendongkrak angka PAD Dompu.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan sosialisasi tentang Pajak dan retribusi. Kegiatan dilakukan secara berturut selama dua hari di Kecamatan Woja dan Kecamatan Dompu yakni dari tanggal 09 hingga 10/Juni. Tentu saja kegiatan ini dihajatkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melek pajak. “PAD kita masih rendah dan harus digenjot melalui pajak dan retribusi daerah yang dibayarkan oleh masyarakat rentunya”, ungkap Kepala Bapenda Dompu Ir. Armansyah M.Si.
Kabupaten Dompu menargetkan PAD di tahun 2021 ini lebih dari Rp. 104 Milyar yang diharapkan dapat diraih dari Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Adapun realisasi hingga awal bulan Juni 2021 ini PAD Kabupaten Dompu sudah mencapai 26 Milyar 500 juta lebih atau sekitar atau 25, 39 persen”, ungkap Kepala Bappenda Dompu.
Katanya, target PAD Kabupaten Dompu tahun 2021 sedikit menurun karena dipengaruhi oleh banyak factor salah satu diantaranya adalah Pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 target PAD Dompu hampir di angka Rp 107 Milyar dan realisasinya melebihi Target yakni Rp 110 milyar lebih atau 103, 46 persen.
Guna meningkatnya jumlah PAD Bappenda tengah mensosialisasikan pajak daerah dari sarang burung walet. Lanjut Kepala Badan yang akrab dengan sapaan Arman ini menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap usaha sarang burung walet ada dasar hukumnya yakni, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah pasal 72 sampai dengan 76 bagian ke 15. Pajak sarang burung walet Perda Kabupaten Dompu nomor 2 tahun 2011 tentang pajak Daerah pasal 43 sampai dengan 47 bagian ke-9 point pajak sarang burung wallet.
Menurut Arman, adapun objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung wallet, sedangkan subjek pajak sarang burung walet adalah, orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung wallet. Adapun wajib pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau perusahaan sarang burung walet.
Dijeloaskan bahwa, dasar pengenaan dan tarif pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku di daerah yang bersangkutan dan volume sarang burung wallet. “tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen”, terang Arman. (Idin)