MATARAM, MATITINEWS.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana akan mendistribusi beras local untuk kebutuhan pangan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov setempat.
“Artinya, dengan membeli beras local setiap bulan, maka dipastikan ASN sudah perpartisipasi membela petani kita karenanya pak Gubernur berpesan dan meminta agar seluruh ASN mendukung langkah yang baik ini”, ungkap Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemprov NTB, Ir. Ridwan Syah, saat sosialisasi daring terkait pembelian beras lokal oleh ASN, Jumat (16/07).
Menurut Asisten yang kerap disapa dae Iwan oleh kalangan kerabat dan keluarganya ini bahwa, tatkala seluruh ASN membeli langsung beras local, maka manfaatnya akan terasa langsung oleh petani bersama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan akan berdampak langsung pada geliat ekonomi daerah.
Katanya, jumah ASN se NTB sebanyak 73 ribu orang, tersebar di Kabupaten dan Kota sebanyak 59 ribu orang. Tentu saja diharapkan agar Pemerintah di Kabupaten dan Kota dapat meniru program ini agar mampu menggerakkan ekonomi dan membantu petani dan UKM local. “Mengingat dampak pandemic Covid-19 yang dampaknya sangat melemahkan ekonomi di daerah ini, maka Langkah yang digagas pak Gubernur ini dapat ditiru oleh semua daerah sehingga dapat menghidupkan Kembali UKM yang selama ini terpuruk”, papar dae Iwan.
Dia menjelaskan bahwa, program pembelian beras langsung dari petani dan UKM ini dilakukan dengan system kemitraan, dimana Dinas Ketahanan Pangan NTB sudah menunjuk penyedia produk beras atau distributor sebagai penanggungjawab. “syaratnya, beras harus produk berkualitas, harga bersaing dan tepat waktu, tersedia paling telat tanggal 5 di awal bulan”, jelasnya.
Dengan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi NTB sebanyak 45 OPD akan dipastikan untuk mengkonsumsi beras local. Sistem pembeliannya dilakukan melalui perjanjian kerjasama dengan UKM yang ada di daerah ini. “Kita akan memastikan tidak ada monopoli dan perjanjian kerjasamanya akan diatur seperti JPS Gemilang kemarin”, urai dae Iwan
Ibnu Salim, Inspektur Inspektorat NTB sebagai koordinator program pembelian beras ini memastikan bahwa, kebijakan pembelian beras ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan, karena ini adalah transaksi jual beli beras untuk kebutuhhan pegawai masing – masing OPD. akuntabilitas penggunaan anggaran oleh OPD. Draft kerjasama dengan UKM penyedia juga akan dikonsultasikan lagi dengan Biro Hukum”, tutup Ibnu. (Idin)