JAKARTA, MATITINEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Indonesia, usia 35 tahun mendesak Presiden Jokowidodo untuk menerbitkan Kepres pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Desakan itu disampaikan, karena THL-TBPP dianggap sudah sangat layak di angkat menjadi CPNS dengan menggunakan jalur Keppres sebagaimana penerbitan Keppres no 25 tahun 2018 tentang pengangkatan PTT (Dokter gigi, bidan) di kementerian kesehatan.
Ketua DPP Persatuan THL-TBPP Indonesia U35 TMT, Wawan Sugiarto, S.TP mengungkapkan, THLTBPP sendiri telah memenuhi kriteria atau kategori persyaratan jabatan tertentu sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 3 dalam PP. 11 tahun 2017, yang menyatakan bahwa jabatan tertentu di tetapkan oleh Presiden.
Dijelaskannya, bahwa penyuluh pertanian merupakan jabatan yang paling strategis dalam upaya menciptakan kedaulatan dan ketahanan pangan, mendidik petani, mensejahterakan petani, dan penyuluh merupakan garda paling depan dalam roda perekonomian nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Semangat dari UU tersebut, adalah memposisikan jabatan penyuluh pertanian sebagai jabatan yang setrategis yang idealnya setiap Desa terdapat 1 tenaga penyuluh.
Kata dia, jika mengacu pada UU itu maka potensi jumlah kebutuhan jabatan penyuluh sesuai dengan jumlah Desa yang ada di Indonesia yakni lebih dari 74000, sementara saat ini jumlah Penyuluh yang PNS maupun tenaga teknis lainnya berdasarkan data dari Kementerian Pertanian itu baru 31.000.
“Kebutuhan akan jabatan penyuluh pertanian sampai saat ini masih sekitar 41.000,” ungkap Wawan.
Untuk itu kata Wawan, jabatan Penyuluh Pertanian (THL-TBPP U35) sangat layak ditetapkan oleh Presiden sebagaimana jabatan dokter gigi maupun bidan, dengan beberapa alasan diantaranya, Pemerintah masih kekurangan tenaga PPL, jabatan PPL sangat strategis dalam menciptakan kedaulatan pangan dan lebih-lebih PPL merupupakan garda paling depan dalam perekonomian nasional.
Selain itu, THL-TBPP juga merupakan tenaga honorer jabatan penyuluh pertanian yang ditugaskan di tiap-tiap Daerah. Penyuluh honorer ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI sejak tahun 2007 silam dengan penggajiannya yang bersumber dari APBN. Sampai saat ini THL-TBPP usia 35 tahun berjumlah 12.548 orang.
“Sampai saat ini status kami masih sebagai tanaga honorer, karena terbentur aturan persyaratan usia yang melebihi 35 tahun saat perekrutan CPNS, bukan pada saat masuk kerja menjadi THLTBPP,” katanya.
Wawan juga mengungkapkan, bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2018 tentang jabatan dokter gigi dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia paling tinggi 40 tahun terhitung sejak menerima SK kontrak, adalah salah satu penyemangat THL-TBPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh selama ini.
“Karena kami juga (THL-TBPP) sangat mendambakan status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tuturnya.
Lebih jauh Wawan memaparkan, sebagaimana yang tertuang dalam PP. 11/2017 tentang Manajemen CPNS, Pasal 23 ayat 2 yang menyatakan bahwa batas usia pelamar CPNS dapat dikecualikan bagi Jabatan Tertentu paling tinggi umur nya 40 tahun. Dan di dalam Pasal 23 ayat 3 dalam PP.11 Tahun 2017 tertuang bahwa Jabatan Tertentu tersebut ditetapkan oleh Presiden. (Johan)