DOMPU, MATITINEWS.COM – Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang sedianya akan dilaksanakan besok hari Selasa 10 Zulhijjah 1442 H bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya. Hal ini didasari oleh press release Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 18 Juli 2021 bahwa berdasarkan lonjakan kasus Covid-19, Kabupaten Dompu berubah status menjadi Zona Orange.
Berdasarkan status tersebut Pemerintah Kabupaten Dompu kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor SE/92/kesra/2021 tentang penerapan prorokol Kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/ 2021 Masehi di Wilayah Kabupaten Dompu.
Sebagaimana tertuang pada point E di angka 2 SE Bupati Dompu disebutkan bahwa “Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H / 2021 di lapangan terbuka di Masjid / Musholah pada daerah zona merah dan orange ditiadakan”.
Terbitnya SE Bupati Dompu tentang larangan Sholat Idul Adha dan kurban di lapangan terbuka dan masjid maupun Mushola ini, berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2021 tentang penerapan protocol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 Masehi bahwa Sholat Idul Adha dan kurban di lapangan terbuka di Masjid / Musholah bagi daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Untuk terlaksananya SE Pemerintah Kabupaten tersebut, Bupati Dompu Kader Jaelani menyurati seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa terkait larangan untuk melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021 besok.
Dalam surat bernomor : 360/325/BPBD/VII/2021 perihal perubahan status Zona dan tidak boleh dilaksanakan Sholat Id tersebut, Bupati memerintahkan seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk memberitahukan kepada warganya agar tidak melakukan sholat idul adha di lapangan terbuka dan masjid maupun mushola.
Surat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tembuskan kepada Gubernur NTB, Kapolres dan Dandim 1614 Dompu.
Jufri ST MM, Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Dompu kepada wartawan menyebutkan bahwa, pelaksaan Idul Adha di Masjid diperkenankan dengan catatan jumlah peserta harus dibatasi 50 persen dari kapasitas Masjid. Bahkan, untuk memecah konsentrasi massa di satu titik, dihimbau untuk memfungsikan seluruh Masjid yang ada di Kabupaten Dompu.
“Yang dilarang adalah sholat Idul Adha di lapangan karena menimbulkan konsentrasi massa atau menimbulkan kerumunan yang lebih besar”, jelasnya. (Idin)