DOMPU, MATITINEWS.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggelewa kembali mengungkap peredaran obat golongan keras jenis Tramadol diwilayah hukumnya. SHR (44) pemilik warung nasi yang berlokasi di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu ditangkap polisi setelah kedapatan menjual Tramadol pada para pelanggannya, Selasa (17/09).
Kapolsek Manggelewa Ipda Ramli, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap SHR dilakukan berkat adanya laporan dari warga masyarakat yang mengetahui bahwa di warung tersebut kerap dijadikan tempat penjualan Tramadol.
“Dari laporan tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, kami menemukan dua orang pelanggan yang diduga membeli barang tersebut,” ungkap Ramli.
Saat itu juga lanjut Ramli, kedua pembeli yang berinisial WD (24) dan HD (21) tersebut langsung diamankan. Bersama barang bukti dari keduanya, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di warung nasi milik SHR.
“Di warung SHR, kami menemukan 50 butir Tramadol jenis kapsul, 5 papan Tramadol jenis Tablet serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Tramadol sebesar Rp. 100.000,-” ujarnya.
Lebih jauh Ramli mengungkapkan, diwarungnya tersebut, SHR kerap menjual tramadol pada para pelanggannya. Sasaran peredarannya adalah supir bus serta anak muda.
“Untuk harga jual tramadol jenis tablet ini dibanderol seharga Rp. 100.000 per 1 papan (10 Butir red). Dan tramadol ini didapat SHR dari Kabupaten Bima,” ungkap Ramli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SHR kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Manggelewa.
“SHR bersama barang bukti sudah kita amankan di mapolsek,” katanya. (Syifa)