DOMPU MATITINEWS.COM – Gagalnya Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi dalam menjalankan menajemen usahanya selama ini, mengundang banyak usul dan saran dari berbagai unsur masyarakat. Ketua DPRD Dompu, Yuliadin, S.Sos. (bucek) pun ikut berpendapat terhadap melemahnya bisnis yang digerakkan oleh Perusda Kapoda Rawi ini. “kalau memang perusahaan ini tidak bisa memberikan hasil apa – apa, apa lagi tidak mampu memberi sumbangan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah), saya kira wajar apabila perusahaan tersebut untuk segera dibekukan” saran Bucek
Pandangan tersebut disampai Ketua DPRD Dompu setelah melihat hasil evaluasi beberapa Komisi di DPRD terhadap Perusda, yang mana menurut mereka bahwa manajemen Perusda Kapoda Rawi tidak mampu menghidupkan diri sendiri meskipun sudah disertakan modal dalam jumlah yang sangat besar yakni, milyaran rupiah. “Jangankan untuk dimintai sumbangsih terhadap PAD, menggerakkan usaha yang ada saja tidak berhasil” tukas Bucek
Menurut Bucek, kondisi Perusda Kapoda Rawi sudah sangat memprihatinakan dan sudah mampu disehatkan kembali. Apabila Pemerintah hendak menyuntikkan dana segar ke Perusahaan ini, tentunya harus dana dalam jumlah yang sangat besar. “Karenanya saya menyarankan kepada Pemerintah untuk membekukan saja Perusda Kapoda Rawi” tegasnya
Menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada manajemen Perusda senilai Rp 500 juta, Bucek menekankan agar LHP tersebut supaya ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. “Pemerintah harus meminta tanggung jawab kepada personil Perusda agar uang tersebut segera dikembalikan. Kalau memang dibutuhkan segera koordinasi dengan lembaga hukum. sekiranya uang itu tidak juga dikembalikan pada batas waktu yang ditentukan, maka harus ada tindakan hukum” sarannya.
Ketua DPRD juga mendesak pihak Kejaksaan untuk lebih proaktif dalam ikut menyelesaikan kasus sebagaimana LHP Inspektorat terhadap Perusda Kapoda Rawi, karena menurutnya, nilai uang yang Rp 500 juta bukanlah uang yang sedikit. “Kami berharap agar pihak Kejaksaan bisa turun tangan untuk menuntaskan kasus ini. Temuan di LHP ini uang yang nilainya sangat besar. Sekarang tidak ada lagi istilah pemutihan. Uang itu wajib untuk dikembalikan karena sudah jelas” tekan Bucek
Selain itu Bucek sangat menyesalkan kegagalan manajemen Perusda Kapoda Rawi dalam mengelola usaha mereka di daerah ini. Padahal sejak awal pemerintah sudah menyuntikkan penyertaan modal yang bernilai lebih dari Rp 10 milyar. “bukannya untung yang didapat malah buntung. Kenapa Perusahaan milik Pemda di daerah lain koq bisa dan sangat maju. Sekali lagi saran saya dari pada menjadi beban biaya yang semakin besar, maka membekukannya adalah lebih baik” pungkasnya
Sebagaimana diketahui, Perusda Kapoda Rawi, mengelola dua unit pekerjaan besar yakni, Pengelolaan SPBU (Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum) yang berlokasi di Manggelewa dan Perhotelan (Wisma Praja) yang bersebelahan dengan kantor Perusda Kapoda Rawi. Akan tetapi belum mampu juga untuk memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Belum ada penerimaan kami dari Perusda” ungkap sebuah sumber matitinews.com di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu. (Rasya)