MATARAM — Sat Resnarkoba Polres Kota Mataram, Sabtu 30/01 berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (37) tahun yang dicurigai sebagai kurir narkoba jaringan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan Lombok Barat.
“IRT ini adalah kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas dan pemilik barang haram tersebut, kami curigai masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kuripan”, ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Dari hasil penangkapan terhadap IRT warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ini, telah diamankan barang bukti berupa sabu seberat 109, 62 gram serta uang tunai senilai Rp 148,1 juta.
Diceritakan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap IRT, personil Sat Resnarkoba lebih awal telah melakukan penyelidikan menyeluruh yang dilakukan sejak tanggal 25 Januari. Setelah mendapatkan kepastian informasi tentang adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan, kemudian dibentuk tin yang ditugaskan untuk menyamar sebaga pembeli (under cover buy).
“Setelah deal, lalu disepakati untuk bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Rumahnya lalu kita geledah dan ditemukan sabu seberat 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta itu”, jelasnya
Setelah dilakukan interogasi, SM mengaku berperan sebagai penjual sabu ke konsumen yang sudah lebih awal memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. ‘’ Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Barang itu dia jual Rp 1 juta per gram,’’ urai Kapolresta.
Kapolres Kota Mataram, tetap mencurigai bahwa peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kelas II A Kuripan, dimana proses pemesanannya dilakukan melalui telepon genggam. Setelah deal, SM kemudian mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall.
‘’Orang yang diduga sebagai pemilik barang yang masih di Lapas akan kami telusuri lebih lanjut,’’ tegas Kapolres lalu menyampaikan bahwa ini adalah kasus terbesar di awal tahun 2021 yang diungkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. “Hanya saja SM masih melindungi pemilik barang haram yang ia jual. ‘’Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ jlas Kapolresta Mataram menirukan jawaban SM.
Menurut Pol Heri Wahyudi, sangat mungkin SM akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Idin)