DOMPU, MATITINEWS.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Sat Brimobda Polda NTB berhasil meringkus SS seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terduga pengedar sabu-sabu di Dompu, Senin (31/12) malam.
Wanita berusia 43 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Selain SS, polisi juga menangkap 2 orang pengguna berinisial JF (23) dan SL (23) warga Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. Ik. M. Ik melalui Kasubag Humas Iptu Sabri, SH mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. JF ditangkap di Kelurahan Karijawa, beberapa saat setelah membeli sabu-sabu dari rumah SS.
“SS ditangkap dirumahnya di Kelurahan Potu,” jelas Sabri.
Diungkapkannya, kronologis penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga yang diterima oleh Tim Resmob, bahwa dirumah SS sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba. Dari laporan itu, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat perintah dari Kasubden 3 Den A, tim kemudian mengintai pembeli di sekitar rumah SS, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat JF di Lingkungan Karijawa. Dari tangan JF petugas mengamankan dua poket sabu-sabu,” terangnya.
Pelaku JF mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari SS seharga Rp. 300.000,-. Saat itu juga tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SS.
“Sekitar pukul 21.02 wita, tim melakukan penggeledahan di rumah SS,” ujar Sabri.
Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu siap edar, 1 buah timbangan, 4 Bungkus Klip kosong dengan Bungkusan Besar, 20 kllip kosong, 4 unit telepon genggam, uang tunai ssebesar Rp.105.000,-, 1 buah korek warna putih, 1 buah KTP, SIM, Kartu BPJS, 1 bungkus rokok, 1 buah dompet, 1 buah sendok, tas serta 1 unit motor merk yamaha.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari para pelaku yakni sebanyak 5 poket dengan rincian, 1 poket 12 ml, 3 poket 5 ml dan 1 poket 6 ml,” terangnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti, saat itu juga langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Dompu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Moy)