DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemeriksaan kesehatan sebelum seseorang divaksin antivirus Covid-19 merupakan sebuah persyaratan yang harus dilakukan. Karena manakala seseorang seseorang membuat keterangan bohong tetang kesehatannya maka akan berakibat buruk pasca vaksinasi.
Salah seorang ahli peyakit dalam di RSUD Dompu, dr. I Wayan Sudiharta menjelaskan bahwa, seoang calon penerima vaksin antivirus Covid-19 harus detail menjelaskan kondisi kesehatannya. “Dia harus berani dan jujur mengungkapkan penyakit apa saja yang selama ini dideritanya. Jangan malu mengakui adanya penyakit, karena akan berdampak buruk. Dengan mengakui adanya penyakit, tentu akan lebih mudah untuk ditentukan proses pengobatannya”, jelas Wayan, Rabu 24/11/2021.
Ketika hasil pemeriksaan kesehatan seseorang penerima vaksin ternyata termasuk kelompok yang tidak boleh menerima vaksin, tetunya dokter akan menerbitkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai kartu pengganti kartu vaksin.
Menurutnya, ada beberapa kondisi fisik seseorang sehingga tidak diperkenankan untuk divaksin antivirus Corna diantaranya, apabila seseoang dalam kondisi dengan tekanan darah 140/90 atau lebih. Pernah terkonfirmasi Covid-19, harus menunggu 3 bulan untuk diperkenankan divaksin.
Seseorang dengan gejala ISPA akut, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua), Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner), Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis), Menderita penyakit ginjal.
Kemudian ,Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis, Menderita penyakit saluran pencernaan kronis, Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun, Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Selain yang tidak dibolehkan untuk divaksin, ada juga orang yang ditunda pemberian vaksin, seperti apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
“Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya,” tambahnya.
Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC, maka selanjutnya pemberian vaksin dapat dilakukan manakala kondisi pasien terkontrol baik. “Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis”, jelas Wayan. (Sri)