DOMPU, MATITINEWS.COM – PT. Sumbawa Timur Minning (STM) merupakan satu-satunya perusahaan pemegang Kontrak Karya yang resmi diakui oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah di Daerah, guna melaksanakan pengembangan Proyek pertambangan mineral secara ekslusif di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi dalam bentuk apapun sehubungan dengan Proyek Hu’u, terlebih yang datangnya bukan dari sumber resmi PT STM,” demikian press release yang disampaikan manajemen PT STM melalui Principal Communication, Cindy Elza, kepada media ini Jum’at 07/04/2023.
Hal ini disampaikan karena sudah kembali terjadi gerakan penipuan yang mengatasnamankan Proyek Hu’u, Vale dan PT STM. Untuk itu management PT STM menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku terafiliasi ataupun memiliki hubungan kerja, baik langsung maupun tidak langsung dengan PT STM dan induk perusahaannya dalam hal ini adalah, Vale.
Cindy mengingatkan supaya warga yang merasa dihubungi oleh oknum-oknum tersebut dengan iming-iming investasi ataupun menjadi tenaga kerja, kiranya dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu dengan menghubungi PT STM ataupun cara lainnya.
“Sangat simple, kami PT STM menyediakan saluran siaga (hotline) bagi masyarakat yang ingin melakukan konfirmasi atau melaporkan adanya tindakan penipuan yang mengatas-namakan PT STM dan Vale, melalui alamat email infoSTM1@vale.com atau dapat menghubungi Tim Hubungan Masyarakat PT STM di Kecamatan Hu’u,” terang Cindy.
Ditegaskan bahwa, PT STM tidak akan ragu untuk menggunakan semua upaya hukum terhadap setiap orang, perusahan ataupun pihak manapun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum bermaksud membuat impresi (kesan -red) kepada masyakarat luas bahwa kegiatan usaha mereka adalah terkait dengan kegiatan usaha pengembangan Proyek Hu’u yang saat ini secara sah dilakukan oleh PT STM dan induk perusahaannya yakni PT Vale.
Dalam release tersebut, Cindy menyebut, telah beredar di kalangan masyarakat luas berbagai materi komunikasi, baik berbentuk surat, handbook, penggunaan logo, pengumuman melalui media sosial ataupun lain yang isinya seakan-akan mengatasnamakan ataupun mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Proyek Hu’u. Antara lain, terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, rekrutmen tenaga kerja, hingga pengadaan lahan dari Proyek Hu’u.
Disampaikan pula bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pihak manajemen PT STM sudah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang patut diduga melakukan tindakan melawan hukum yang telah mengatasnamakan PT STM (termasuk Vale).
Perusahaan dimaksud diantaranya, PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR), PT STM Vale Hu’u – Vale Global Group (PT STM VH VGG), PT Main Cone Vale Global, PT Vale GG, dan PT SVH – VGG. “Kami pastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut di atas tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dengan Proyek Hu’u, PT STM, maupun Vale” tegas Cindy Elza.
Cindy yang dikontak wartawan mengaku bahwa, untuk mematahkan informasi tentang adanya rekrut tenaga kerja dan investasi dari sejumlah perusahaan itu, tim community relation (Comrel) sudah mensosialisasikannya ke setiap Desa di Kecamatan Hu’U. “kami tegaskan kepada masyarakat bahwa PT AKUR dan yang lainnya itu, tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kerja apapun dgn PT STM. Segala bentuk klaim ataupun penawaran mereka itu adalah fiktif semata,” pungkasnya. (Idin)
394 total views, 1 views today