DOMPU – Sejak virus Corona menjadi status positif di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B setempat langsung menerapkan karantina wilayah khusus bagi warga binaan LP, dimana mereka tidak diperkenankan untuk berkontaminasi dengan pihak luar LP.
Mohammad Nur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu, kepada wartawan menegaskan, sejak awal negeri ini positif status Covid-19, pihaknya langsung membatasi kunjungan bagi keluarga warga binaan. Mereka hanya diperkenankan untuk melakukan komunikasi melalui Cideo Call.
“Keluarga yang tidak punya android dipinjamkan untuk video call dengan warga binaan. Sampai sekarang belum dibolehkan untuk tatap muka dengan warga binaan”, ungkapnya seraya menyebut bahwa, berkat kebijakan pembatasan untuk kunjungan terhadap warga binaan tersebut, sehingga warga binaan LP Dompu statusnya masih steril dari Covid-19.
Dalam hal mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 terhadap warga binaan, rupanya LP Kelas II B Kabupaten Dompu langsung menerapkan kerjasama antara Kepolisan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung bahwa, LP tidak menerima tahanan titipan dari Kejaksaan dan Kepolisian kecuali tahanan yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan. “Untuk mencegah Covid-19, tahanan yang belum inkrah tetap ditahan di rumah tahanan Kepolisian dan atau di rumah tahanan Kejaksaan”, tukas Mohammad Nur.
Terkait penerapan protocol kesehatan Covid-19, Kepala LP mengakui bahwa pihaknya tetap menyampaikan himbauan agar warga binaan dapat mengenakan masker. Namun yang lebih diperketat adalah mengantisipasi pihak luar untuk tidak masuk ke lokasi warga binaan. “Warga binaan LP Dompu masih steril dari Covid-19. Sampai hari ini tidak ada warga yang positif Covid-19”, jelasnya.
Selain itu disebutkan bahwa, dalam menerima tahanan yang sudah inkrah, pihak LP tetap menerapkan protocol kesehatan Covid-19. “Kami pun tidak ingin kasus positif Covid-19 menjadi sumber dan berkembang dari dalam LP”, pungkas Moh. Nur. (Ju)