DOMPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengambil langkah maksimal dalam upaya menekan angka penularan dan penyebaran Virus Corona. Kali ini Pemkab Dompu menerbitkan himbauan Bupati berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam menyongsong natal dan malam pergantian tahun 2020 menuju tahun 2021 (malam tahun baru – red).
Himbauan Bupati Dompu ini bernomor 383 tertanggal 18 Desember tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa liburan hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021.
Surat sakti pemkab Dompu ini berisikan beberapa point yang menekankan kepada semua elemen masyarakat agar sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021 untuk semakin meningkatkan aktivitas dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Beberapa hal yang ditekankan untuk dilakukan adalah tetap berada di dalam rumah dengan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak, dengan ketentuan memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan atau menghadiri kerumunan maupun keramaian.
Pemkab juga secara khusus menekankan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pasar, warung makan, kafe restoran dan tempat serta kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasonal paling lama sampai dengan pukul 22.00 WITA dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas.
Himbauan Bupati Dompu yang ditandatangani Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) ini mengajak seluruh masyarakat agar pada tanggal 24 sampai dengan 27 dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, supaya seluruh individu dan keluarga dapat mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak. Pelaku usaha pun Pemkab harapkan guna menerapkan batasan jam opersional paling lama hingga pukul 21.00 WITA.
Point lain dari pada himbauan Bupati Dompu ini adalah meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan cara kumpul-kumpul atau membuat kerumunan serta larangan untuk tidak menyalakan kembang api, membunyikan mercon.
Selain itu dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI maupun POLRI. (Sri)