DOMPU – Bupati Dompu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 09 Desember 2020, hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 (tiga tahun setengah) atau paling lama empat tahun. Pasalnya, pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah akan melaksanakan perhelatan politik secara serentak yakni mulai dari pemilihan Presiden, Legislatif dan pemilihan Kepala daerah diantaranya Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan SH, kepada wartawan menjelaskan, sebagaimana amanat yang tertuang di pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 bahwa, di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Maka, Bupati dan Wakil Bupati yang menang pada Pilkada 09 Desember 2020, harus dilantik di bulan Februari 2021.
“dengan begitu, masa kerja atau masa jabatan bagi pemenang pilkada 2020 diperkirakan hanya tiga tahun setengah atau empat (4) tahun karena November 2024 pemeintah akan menggelar Pilkada lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” jelasnya.
Dijelaskan juga, sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan hak gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tetap akan dibayarkan selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Demikian pula dengan hak Bupati Wakil Bupati atas hak uang pensiun tetap akan dibayarkan satu peiode pemerintahan yakni lima (5) tahun. (Idin)