DOMPU, MATITINEWS.COM – Guna menghindari sikap yang cenderung saling menjastifikasi terkait Pembahasan APBDP tahun anggaran 2017 maupun APBD Tahun 2018, Ketua DPRD Dompu Yuliadin S.Sos (Bucek) menyegarkan ingatan Bupati dengan menunjukkan surat pengajuan APBD tahun 2018 yang dikirim ke DPRDsetempat untuk dibahas. “Parahnya lagi dokumen yang dikirim Pemerintah itu diambil kembali dengan alasan masih banyak yang harus diperbaiki dan sampai hari ini belum dikembalikan ke DPRD” Jelas Bucek
Kepada Bupati Dompu, Ketua DPRD setempat hendak mengetahui apakah Bupati HBY sudah mempertanyakan kepada pembantu – pembantunya di Pemerintahan Daerah terkait pasal 155 ayat 4 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, rancangan KUA PPAS. Bahwa KUA PPAS Perubahan seharusnya disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan agustus tahun berjalan. “kenyataannya, kemarin penyerahan oleh pemkab adalah tanggal 29 agustus jam 13.00. yakni setelah semua orang sudah pulang kantor” urai Bucek.
Sementara itu jelas Bucek, penyerahan KUA PPAS APBD 2018, seharusnya paling lambat disampaikan oleh eksekutiv kepada DPRD adalah bulan juni 2017. Namun Pemerintah menyerahkan dokumen KUA PPAS ke DPRD adalah akhir bulan juli 2017.
Oleh sebab itu Ketua DPRD Dompu Yuliadin, menyarankan kepada Bupati Dompu HBY bersama seluruh pembantunya agar melihat lagi Permen yang sama pasal 86 bahwa KUA PPAS tahun berikut yakni APBD murni akan diserahkan pada pertengahan bulan juni. Akan tetapi Pemerintah menyerahkannya dokumen tersebut ke DPRD pada 30 juli 2017 pukul 15.00.
“jadi siapa yang terlambat itu, Eksekutiv ataukah DPRD. Tolong pak Bupati lihat kembali surat yang ditanda tanganinya apakah sudah sesuai dengan Permen ataukah melanggar Permen. Jadi pak Bupati sebaiknya jangan menjastifikasi orang – orang di DPRD seakan – akan DPRDlah yang bersalah. Tolong Bupati dan seluruh pembantunya membaca aturan itu” tantang Bucek.
Menjawab pertanyaan wartawan, Bucek menilai bahwa Pidato Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin pada Upacara Sumpah Pemuda, senin 30 Oktober 2017 di lapangan Sepak bola Karijawa, sangat memprovokatif karena seakan – akan persoalan pembahasan APBDP tahun 2017 dan APBD Tahun 2018 kesalahan ada di pihak DPRD. (Humam)