DOMPU, MATITINEWS.COM – Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu, 16/06/2021 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaau (DBH CHT).

Kendati sudah dikirimkan undangan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkup Pemkab Dompu, namun, mereka hanya mengirim pejabat yang mewakili. Demikian pula dengan Camat, tidak satu pun diantara mereka yang hadir. Konon mereka sedang ada pertemuan dengan Bupati.
D.Erza Zsd. S.Ip, M.Si, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Litbang Kabupaten Dompu menyebutkan, selaku koordinator dalam pengalokasian dan pengawasan DBH CHT, Bappeda telah mengalokasikan anggaran kepada OPD untuk membiayai program dan kegiatan DBH CHT di Kabupaten Dompu.
Kegiatan ini lanjutnya, disesuaikan dengan program yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunan, pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT. “untuk itulah kegiatan ini diagendakan yakni, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan termasuk bidang penegakan hukum”, ungkapnya.
Pada kegiatan sosialisasi kali ini Bappeda mengundang dua orang pejabat dari Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya C Kabupaten Sumbawa, sebagai nara sumber yang menjelaskan tentang pentingnya penilaian dan pengawasan atas pengelolaan DBH CHT di daerah ini. Mereka juga membahas tentang kebijakan Pemkab dalam mensosialisasikan DBH CHT terkait persoalan hukum.
Sebagai salah satu pemateri pada sosialisasi DBH CHT, Plt Kepala Bappeda Dompu, Muhammad Syahroni SP, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, tidak bisa dinafikan bahwa Kabupaten Dompu juga merupakan daerah penghasil tembakau, sehingga pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi DBH CHT senilai Rp. 5,5 milyar lebih. Jumlah tersebut katanya, jauh lebih rendah dari alokasi pada tahun 2020 yang senilai Rp. 6.1 milyar. “Memang terjadi penciutan karena refocusing anggaran akibat terdampak pandemic Covid-19”, terangnya. (Idin)