Korban Berjatuhan, Diminta Tim Gugus Tugas Terapkan Inpres Covid-19
DOMPU – Penyebaran Covid-19 yang kian meningkat di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 setempat akan tetapi juga ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) di dalamnya. Positif Covid-19, Kadis Sosial Dompu Dirujuk ke RSU Provinsi
Suharlin ST, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu menyebut lengahnya Bawaslu sebagai biang terjadinya transmisi local (penularan Covid-19 antar warga) ini. Kenapa ? karena peran pengawasan atas batas maksimal kampanye maupun pertemuan politik di tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu, sepenuhnya belum ditegakkan. “Dalam hal ini, saya mempertanyakan Ketegasan Bawaslu dalam memberlakukan Peraturan terkait protocol Kesehatan Covid-19”, ujarnya.
Anggota DPRD ini juga menantang Bawaslu untuk mengecek kondisi lapangan ketika setiap pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati sedang berkampanye. Katanya, hamper semua pasangan calon tidak peduli dengan protocol Covid-19. Sehingga tidak heran tetap banyak warga yang berbondong turun lapangan kendati tidak duduk di kursi yang disiapkan. “Kenyataan inilah sehingga saya menyebut bahwa telah muncul Covid-19 cluster Pilkada di Dompu. Adalah karena pembiaran oleh Bawaslu”, ungkap Suharlin.
Menurutnya, Bawaslu perlu membaca kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pilkada di tengah kondisi Pandemi. Dimana disebutkan bahwa pertemuan terbatas hanya bisa diikuti maksimal 50 orang dengan kententuan pserta wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan menyiapkan alat cuci tangan seperti hand sanitizer. “kemudian bila ada yang melanggar peraturan tersebut, tentu saja Bawaslu harus mengambil tindakan dan saksi sebagaimana ketentuan yang ada,” pesan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini.
Swastari HAZ SH, salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu kepada wartawan menegaskan, bahwa Bawaslu sudah bekerja maksimal untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protocol Kesehatan Covid-19 di setiap tahapan pelaksanaan pilkada ini. Bahkan lanjutnya, ketika di lapangan, anggota Bawaslu atau Panwas di Kecamatan diminta untuk memberi penjelasan kepada peserta kampanye tentang kepatuhan terhadap kesehatan Covid-19. “Kami selalu dan sepertinya tidak pernah lelah untuk mengawasi proses kampanye agar tidak melanggar ketentuan terutama yang berkaitan dengan ancaman Covid-19”, terang Swastari. (Amar)