DOMPU, MATITINEWS.COM – Sejumlah organisasi profesi bidang Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Senin 08/05/2023 menggelar aksi damai di Gedung DPRD setempat.
Mereka menuntut agar pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan segera dihentikan karena dinilai masih banyak pasal – pasal yang harus mendapat perhatian untuk diperbaiki agar dapat mengakomodasi kepentingan rakyat dan juga kepentingan pemberi pelayanan diantaranya tenaga medis dan tenaga Kesehatan lainnya.
Kehadiran para perwakilan dari organisasi profesi Kesehatan di Gedung perwakilan rakyat ini langsung diarahkan ke ruang sidang Komisi dan disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Dompu Ismul Rahmadain didampingi anggota masing-masing Satria Irawan dan Muhammad Iksan.
Ketua Aset Bangsa Kabupaten Dompu, dr. Wayan Sudiharta saat mengutarakan tuntutannya menyebut bahwa, RUU Kesehatan sangat berpotensi akan memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional. “Karenanya kami menuntut agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini dihentikan,” tegasnya.
Menurut para anggota organisasi profesi Kesehatan ini, RUU tersebut masih banyak menuai pro dan kontra terutama terhadap pasal – pasal yang ada pada rancangan tersebut yang dinilai banyak merugikan tenaga kesehatan dimana nanti akan berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat luas dan tenaga kesehatan itu sendiri.
Disampaikan juga pada hearing anggota organisasi profesi kesehatan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Dompu yakni, masalah Penguatan Organisasi Profesi serta perlindungan dan jaminan kepastian hukum menuju Immunity Right bagi dokter dan tenaga Kesehatan.
Dalam tuntutannya di DPRD Dompu, mereka hendak mempertahankan rekomendasi dalam pengurusan Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga medis dan tenaga Kesehatan.
Disebutkan bahwa pada pasal 249 ayat 2 tentang perijinan, tenaga medis dan tenaga Kesehatan harus mempunyai STR, tempat praktek, rekomendasi profesi dan bukti pemenuhan kompetensi.
Mereka sangat menyesalkan adanya DIM (Daftar Isian Masalah) dari Kemenkes RI yang menghapus Rekomendasi Profesi, padahal rekomendasi organisasi profesi adalah untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter atau tenaga Kesehatan yang akan berpraktek tidak terkait dengan masalah pelanggaran etika, disiplin dan hukum, selain itu untuk menghindarkan adanya dokter palsu, tenaga Kesehatan palsu yang akan merugikan masyarakat.
“Karenanya kami sangat berharap aspirasi dan sikap penolakan kami terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) segera disampaikan hingga ke tingkat Pusat agar dapat ditindaklanjuti dengan segera, besar harapan kami agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan,” ungkap dr. Wayan.
Pada kesempatan hearing ini, Ketua Aset Bangsa Dompu juga menyoroti pemberhentian kontrak kerja dokter spesialis bedah saraf yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Zaenal Mutaqqin di RS Umum Pusat Kariadi Semarang atas sikap kritisnya terhadap pembahasan RUU Kesehatan. (Idin)
272 total views, 1 views today