DOMPU, MATITINEWS.COM – Proses pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) hingga penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun anggaran (TA) 2022, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta karena tahapan yang dilalui, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan adanya sejumlah rencana kerja anggaran (RKA) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditetapkan tanpa proses pembahasan yang seksama.
Yatim salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu, memperkirakan adanya dugaan kerugian negara pululan milyar rupiah akibat kelalaian dalam pembahasan RAPBD dan penetapan APBD tersebut. Katanya mencontohkan, telah terjadi penambahan RKA yang tidak melalui proses pembahasan sebanyak lebih dari Rp 26 milyar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu Muhammad ST memberikan sedikit gambaran tentang proses tahapan yang dilaluui dalam pembahasan RAPBD hingga ditetapkan menjadi Perda APBD Kabupaten Dompu tahun TA 2022 dimaksud.
Dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Muhammad ST menceritakann tentang tahapan Pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Dompu yang diawali dengan kesepakatan antara DPRD bersama Eksekutiv terhadap Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, atau yang biasa disingkat KUA-PPAS.
Katanya, semula total anggaran dalam Nota KUA-PPAS yang disepakati pada pembahasan APBD Dompu tahun anggaran 2022 yakni, sebesar Rp 1. 111.000.000.000. (Satu Triliun Seratus Sebelas Milyar Rupiah).
Menjawab pertanyaan wartawan tentang terjadinya perubahan nilai anggaran pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), adalah karena adanya penambahan alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dari Pemerintah Pusat.
Dia menuturkan, ketika dalam proses pembahasan RAPBD tersebut, masuk informasi dari Pemprov bahwa Dompu mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari propinsi yang semula dianggarkan Rp 44 M menjadi 55 M, sehingga kesepakatan KUA PPAS berubah menjadi Rp 1 Triliun 123 Milyar.
Perkembangan informasi tentang adanya alokasi tambahan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 6 M, lagi-lagi muncul ketika penyusunan RKA dan penyiapan Raperda RAPBD.
Selain itu, sambung Muhammad, Pemkab Dompu mendapat informasi tentang persetujuan Pemerintah Pusat terhadap program Integrated Participatory Development and Management Irrigation Program (IPDMIP) yang semula dianggarkan tahun 2021 disetujui untuk dilaniutkan di tahun anggaran 2022, dengan memperoleh dana sebesar Rp 5,8 M.
“Dengan penambahan anggaran dari program-program tersebut, maka mempengaruhi jumlah RAPBD, sehingga total sementara yang dibahas menjadi Rp 1 triliun 136 milyar”, tukasnya.
Seiring perkembangan pembahasan RKA seluruh OPD, diperoleh lagi penambahan belanja lebih kurang Rp 5 M untuk membiaya beberapa program lanjutan dan sejumlah program yang belum dianggarkan di RKA masing-masing OPD, sehingga total APBD yang dibahas menjadi Rp 1 triliun 141 milyar.
“Jumlah tersebut sesuai dengan angka laporan Banggar, Pendapat Frakai dan kesepakatan bersama antara DPRD dan Ekskutif”, terangnya.
Muhammad ST menyebutkan, APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 tidak serta merta ditetapkan sedemikian rupa namun juga melalui proses evaluasi di Pemprov. Sehingga setelah dievaluasi di Pemprov, terjadi penurunan jumlah APBD kabupaten Dompu kurang lebih Rp 1 Milyar. Namun demikian ada juga penambahan pendapatan dari pemprov sebesar Rp 500 juta untuk penanganan taman kota.
“Sehingga total Perda APBD Kabupaten Dompu hasil evaluasi Pemprov menjadi Rp 1 triliun 140,5 milyar. Penurunan total APBD ini adalah akibat dari turunnya anggaran dari DAK.”. Terangnya.
Adapun tentang plafon anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Muhammad ST menyebutkan bahwa, Platfon sementara Anggaran yg diberikan sebelum pembahasan KUA PPAS adalah sebesar Rp 136 M belum termasuk Pokir dan program lanjutan yang jumlahnya 24 M.
Sehingga pada saat pembahahasan RKA terjadi perubahan besaran anggaran di PUPR menjadi Rp 156 M. Termasuk adanya sejumlah pokir pada tahun anggaran sebelumnya yang dikerjakan tahun ini menjadi menambah total R KA di PUPR menjadi Rp 158 M.
Besarnya perubahan RKA di PUPR ini juga dipengaruhi oleh penambahan program Pamsimas, Amdal Soro – Napa, program pendukung Dana Alokasi Khusus (DAK), dan operasional pompa air di Kelurahan Kandai Dua. “Menurut heat kami, pembahasan dan penetapan APBD dimaksud telah dilaksanakan sesuai rangkaian penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku”, urainya. (Idin/$)