MATARAM, MATITINEWS.COM – Mengantisipasi terjadinya serangan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021,
Menteri PPN/ Bappenas Dorong Terwujudnya Program Industrialisasi di NTB
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc menyebutkan, himbauan tidak mudik lebaran ini mengacu pada instruksi pemerintah pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19, serta berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/Wb, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Bupati dan Wali Kota se-NTB pagi ini, Selasa (4/5/2021).
Isteri Ahmad Faisal Korban KRI Nanggala 402 Dikunjungi Gubernur NTB
“Untuk pertimbangan khusus karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei Jam 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya Mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi,” ungkap Gubernur.
Dahlan Iskan Nilai Gubernur NTB Sebagai Seorang Pejuang
Dia menyadari, bahwa kenyataan ini adalah sesuatu hal yang berat bagi masyarakat terutama dalam hal kebiasaan meningkatkan ukhuwah dan silaturrahmi.
Himbauan untuk tidak mudik bagi masyarakat NTB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi Covid-19.
Wagub NTB : Perempuan Memiliki Andil Besar Lawan Covid-19
Beberapa point penting di dalamnya adalah, masih dibolehkan mobilitas penyebrangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir adalah pergerakan penyeberangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Atas kondisi ini saya atas nama Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan pengertian seluruh masyarakat demi terhindarnya kita semua dari serangan Covid-19. Kita tentu tidak ingin ada korban berjatuhan karena Covid-19 di hari besar Idul Fitri”, ungkap Gubernur NTB. (Idin)