Oleh : Wawan Supryadi
Program Studi Magister (S2) Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa, Indonesia,
Email: deenlamoneathariz@gmail.com
- PENDAHULUAN
Sebagaimana laju perkembangan ekonomi dalam masyarakat yang terus bergerak dan berkembang tentu menyebabkan naiknya kebutuhan bagi masyarakat juga menjadi meningkat pesat sehingga masyarakat membutuhkan dana berupa uang, untuk memperoleh dana dana baik itu untuk modal usaha maupun kebutuhan konsumtif dapat dilakukan dengan meminjam uang pada Bank dengan memberikan jaminan berupa sertipikat hak atas tanah. Bank tidak hanya mengakomodir pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana untuk disimpan akan tetapi juga bertindak sebagai perantara masyarakat yang membutuhkan dana. Pada masyarakat proses peminjaman tersebut dilakukan dengan penandatangan perjanjian kredit diikuti pemberian jaminan Hak Tanggungan. Pemenuhan tata cara pembebanan Hak Tanggungan meliputi dua tahap, yaitu : Tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Hak Tanggungan merupakan suatu istilah baru dalam Hukum Jaminan yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sebelumnya belum dikenal sama sekali, baik dalam Hukum Adat maupun dalam KUH Perdata. Dalam Pasal 51 UUPA ditentukan bahwa Hak Tanggungan dapat dibebankan kepada Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan amanat Pasal 51 UUPA tersebut, pada Tanggal 9 April 1996 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).
Hak tanggungan dimaksudkan sebagai langkah bank dalam memitigasi resiko, yaitu resiko akibat tidak terpenuhinya kemampuan debitur membayar hutangnya sebagaimana yang diperjanjikan, Untuk menjaga kesehatan dari lembaga usaha perkreditan, khususnya bank, maka sudah semestinya usaha perkreditan ini diiringi pula dengan jaminan, hal ini bertujuan agar memberi keamanan dalam pemberian kredit dan kepastian pelunasan kredit tersebut. Sudah sepantasnya pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait di dalamnya mendapat perlindungan melalui Lembaga jaminan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha perkreditan (Yulianto:2004).
Bagi Bank proses pengikatan jaminan ini juga bentuk prinsip kehati-hatian bank dalam mengelola manajemen usahanya. Pelaksanaan Prinsip kehati-hatian merupakan unsur penting dalam perjanjian kredit guna memberikan kepercayaan kepada Bank dimana setelah perlu adanya jaminan dari debitur bahwa ia dapat mengembalikan pinjaman tersebut.
Jaminan ini sendiri berfungsi agar kreditur dapat segera mendapatkan pelunasan utangnya apabila debitur wanprestasi dengan melalui pelelangan atas jaminan tersebut. Pemberian jaminan ini harus dengan perjanjian pembebanan jaminan, selaku perjanjian tambahan karena adanya perjanjian pokok inilah yang disebut sebagai jaminan hak tanggungan.
Seiring perkembangan zaman di era globalisasi ini, sangat pesat perkembangan yang terjadi. Baik dalam hal budaya maupun dalam hal IT. Di era serba canggih ini tidak dapat dipastikan apa yang akan terjadi dalam waktu singkat, karena perkembangan sangat pesat pula, termasuk dalam pemberian pelayanan atas hak tanggungan, Berbagai macam keperluan manusia dapat dilakukan secara elektronik dan online seperti transaksi perdagangan secara online, transaksi jasa secara online, bahkan layanan publik dalam sistem pemerintahan juga telah banyak menggunakan sistem digital yang dilakukan secara online.
Demikian juga pelayanan di bidang pertanahan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan terobosan besar dengan mengembangkan layanan pertanahan berbasis elektronik dalam berbagai layanan. Terkait pendaftaran Hak Tanggungan yang timbul dari adanya Pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi yang dilakukan oleh perbankan, maka Kementerian ATR/BPN menggarap layanan Hak Tanggungan (HT) elektronik. HT elektronik ini menjadi bagian dari alur business process yang sangat penting di industri perbankan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 9 Tahun 2019) yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 merupakan dasar dari pelaksanaan Sistem pelayanan hak tanggungan yang dilakukan secara digital atau elektronik, Permen ATR/KBPN No. 9 Tahun 2019 tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat. Pelaksanaan Permen ATR/KBPN No. 9 Tahun 2019 masih terdapat kelemahan dan dilakukan penyempurnaan aturan yaitu diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020) yang mulai berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 8 April 2020. Dengan diberlakukannya Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020 ini maka Permen ATR/KBPN No. 9 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020, membuat Bank melakukan perubahan sistem kerja terkait perolehan hak Tanggungan dari cara manual, kemudian beralih ke sistem elektronik melalui inovasi teknologi yang tentunya perlu adaptasi, yang dikhawatirkan justru akan memperlambat proses bisnis Perbankan yang berakibat menurunnya antusiasme masyarakat sebagai calon debitur terhadap permodalan Bank dan berimbas melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional. Maka demikian saya mencoba melihat bagaimana psoses atau mekanisme pembebanan HT dan hal apa saja yang diperlukan Bank untuk mempersiapkan jalannya system tersebut.
- METODE PENELITIAN
Metode pendekatan yang dipakai, ialah pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan “bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan-bahan hukum lainnya”. Bahan hukum primer “UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintigrasi secara elektronik”; bahan hukum sekunder “ buku-buku dan jurnal- jurnal hukum”; dan bahan hukum lainnya dikumpulkan dari internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yamg membantu menyelesaikan permasalahan ini ialah teknik sistematisasi bahan hukum primer serta teknik bola salju pada bahan hukum sekunder, dan bahan hukum lainnya. Metode analisis bahan hukum yang dipakai ialah tenik deskriptif yang menjelaskan mengenai peristiwa atau kondisi hukum dan menjelaskan secara akurat, faktual dan sistematis mekanisme pelaksanaan HT Elektronik dan mendalami apa saja yang diperlukan Bank untuk mempersiapkan jalannya sistem tersebutut.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
Proses Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
Adapun Proses pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dilaksanakan pengguna terdaftar dengan mengajukan permohonan layanan hak tanggungan melalui sistem HT-el. Kemudian pemohon membuat surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban keabsahan dan kebenaran data Dokumen Elektronik yang diajukan, Baik permohonan dan surat pernyataan tersebut diajukan dalam bentuk dokumen elektronik. Selain persyaratan tersebut ada juga syarat berupa Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun yang harus atas nama debitur diatur. Sebagaimana disebut diatas permohonan diajukan oleh pengguna terdaftar sebagai pihak yang berhak menggunakan sistem HT-el yang mana dalam hal permohonan hak tanggungan ini dilakukan oleh PPAT “dalam hal permohonan pendaftaran hak tanggungan, persyaratan permohonan berupa APHT diajukan oleh PPAT dalam bentuk elektronik”. Setelah penyampaian permohonan diterima oleh sistem HT-el maka akan diberikan tanda bukti permohonan yang diberikan oleh sistem yang memuat antara lain Nomor berkas pendaftaran permohonan,Tanggal pendaftaran permohonan, Nama pemohon dan Kode pembayaran biaya layanan . Permohonan diproses setelah data permohonan dan biaya pendaftaran permohonan terkonfirmasi oleh sistem elektronik. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019, layanan Hak Tanggungan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. setelah mendapat tanda bukti permohonan tersebut harus dilakukan pembayaran di bank persepsi waktu terakhir 3 hari setelah tanggal pendaftaran. Proses layanan hak tanggungan baru diproses oleh Kepala Badan Pertanahan setelah dikonfirmasi permohonan oleh sistem HT-el dan proses tersebut dilakukan selama 7 hari. Setelah 7 hari pengajuan permohonan terkonfirmasi barulah diterbitkan hasil dari pelayanan hak tanggungan melalui sistem HT-el tersebut berupa “Sertipikat Hak Tanggungan dan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan rumah susun dalam bentuk dokumen elektronik”. Hasil pelayanan hak tanggungan berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang diterbitkan berupa dokumen elektronik ini agar terjaga keautentikannya diberikanlah tanda tangan elektronik oleh Kepala Badan Pertanahan. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda Tangan Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan elektronik. Tanda tangan elektronik tersebut dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan/atau pengesahan suatu dokumen elektronik pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. Adapun hal yang perlu digarisbawahi yaitu tandatangan elektronik hanya dapat dilakukan setelah penandatangan memiliki sertipikat elektronik.
Persiapan Bank terkait pemberlakuan HT eletronik
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan Bank dalam pemberlakuan HT yang terintegrasi secara eletronik yaitu :
- Memperkuat SOP Internal terkait keamanan akun layanan elektronik
SOP atau Standar Operasional Prosedur yang terstandarisasi dan eksplisit merupakan aspek penting dari setiap sistem kualitas yang akan menghadirkan kemampuan untuk bekerja secara selaras dan sesuai standar yang ada, ini digunakan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan atau praktik operasional yang bermanfaat karena mengkomunikasikan cara yang benar dalam menjalankan suatu kegiatan dalam organisasi
- Membuat SOP mengenai pencatatan HT
Semua kegiatan ataupun procedural mengenai pencatatan HT menjadi penting untuk dapat mengetahui proses yang terjadi sesuai dengan urutan waktu (kronologis)
- Mempersiapkan sistem manajemen pengelolaan dokumen sertifikat HT Elektronik
Adanya sistem dapat memudahkan suatu pekerjaan dan dapat membantu pekerjaan menjadi lebih cepat dan lebih efisien sehingga pengelolaan dokumen kearsipan dapat dilakukan secara rapi dan terstruktur
- Mempersiapkan integrasi aplikasi mitra kerja (PPAT) Bank dengan ATR/BPN
Bank sebagai mitra proses HT elektronik wajib mempersiapkan aplikasi yang telah terintegrasi baik dengan pihak Notaris maupun ATR/BPN, maka fungsi kordinasi diperlukan demi kelancaran proses dari pengkitan Hak Tanggungan dimaksud
- Mempersiapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Tanda tangan elektronik merupakan teknologi yang baru berkembang walau begitu, tanda tangan elektronik saat ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan, tidak ada satupun badan di era modern ini yang tidak membutuhkan tanda tangan elektronik. Hal ini membuat adopsi teknologi tanda tangan elektronik berkembang pesat. Terutama di masa pandemi virus corona yang membuat banyak pekerjaan harus dikerjakan secara berjarak dari rumah.
- PENUTUP
Kesimpulan
Mekanisme pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik secara elektronik adalah layanan inovasi baru yang berbasis digital atau elektronik, didevelop oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemberian peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk memudahkan pengurusan pertanahan berdasarkan asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka pelayanan publik, sehingga prosedur pelayanan Hak Tanggungan menjadi lebih efektif dan efisien, Dengan kondisi demikian dipastikan tingkat perekonomian juga akan mudah untuk berkembang dengan sehat dan bagus.
- DAFTAR PUSTAKA
Yulianto, Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Jaminan Kredit Perbankan (Mitra Usaha Abadi 2004)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019
![]()


















