<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Ada Praktek Jual Beli Putusan di PN Dompu ?

by Admin
20/10/2022
in HUKUM KRIMINAL
0
Ada Praktek Jual Beli Putusan di PN Dompu ?

Angga Wahyu Perdana SH, Humas Pengadilan Negeri Dompu

0
SHARES
857
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Berkembang informasi di kalangan masyarakat Kabupaten Dompu bahwa diduga seringkali terjadi Praktek jual beli putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) setempat.  

Konon, untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan, para pihak yang hendak mencari keadilan di PN Dompu harus terlebih dahulu mempersiapkan uang dengan nilai tertentu sesuai yang ditetapkan oleh oknum Hakim. Akibat kondisi tersebut, ada anekdot yang menyebutkan bahwa, kalau tidak punya uang jangan berharap keadilan dapat diperoleh di PN Dompu.

RelatedPosts

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Isu ini terkuak ketika Majelis Hakim yang memutuskan perkara nomor 34/Pdt-G/2021/PN Dpu, dimana telah memenangkan penggugat yang hanya bermodalkan nama saat pembagian lahan pada sekitar tahun 1985 – 1986.

Padahal selama proses sidang terungkap bahwa lahan tersebut sudah dijual ke pihak lain sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi jual beli yang ditanda tangani oleh para penggugat. sehingga diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Muhdar Mansyur.

Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Suba’i, yang dikonfirmasi melalui Humas setempat, Angga Wahyu Perdana menyebutkan, PN bekerja untuk memberikan keadilan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan karena hukum itu sendiri buat masyarakat.

“Dalam hal ini kami menyadari bahwa kami tidak bisa memberikan kepuasan kepada ke dua belah pihak yang berperkara. Kita gak bisa memberikan keadilan ke seluruh pihak”, ujarnya.

Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Dompu, Angga mengakui adanya pihak yang tidak suka sehingga kemungkinan adanya pendapat orang yang bermunculan. “Kalau memang ada, laporkan, ada Siwas ada Bawas kalau di Mahkamah agung secara umum”, terangnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait putusan perdata yang terkadang Majelis hakim mengabaikan bukti kepemilikan dan bukti proses jual beli, Angga mengatakan bahwa, majelis hakim biasanya sudah melalui pertimbangan karena sudah menerapkan kepastian hukum dań kemanfaatan hukum.

Adapun pertimbangan mengenai bukti dan lain – lain itu merupakan pendapat Majlis hakim, ada asas yang menyebutkan bahwa putusan majelis hakim harus dianggap benar sampai ada yang membatalkannya.

“seandainya para pihak gak puas dengan keputusan majelis hakim yang kemudian berasumsi begini begitu. Masih panjang perjalan perkara itu, jadi gak selesai di tingkat pertama saja”, urainya.

Untuk itulah lanjut Angga, dalam proses peradilan itu ada  proses hukum lanjutan melalui tahap Banding, Kasasi sampai pada tahap peninjauan kembali. (Idin)

Loading

Previous Post

Wakili NTB, Wulan Komalasari dan Irfan, Ikuti Kejurnas Tenis Meja di Manado

Next Post

Penjelasan Kepala Bappeda Litbang Dompu Pada Rakor Pencapaian Tujuan SDGs Kabupaten

Admin

Related Posts

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

Menjaga Marwah Pers: PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataan yang Merendahkan Wartawan

19/07/2026
5.1k
Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Next Post
Penjelasan Kepala Bappeda Litbang Dompu Pada Rakor Pencapaian Tujuan SDGs Kabupaten

Penjelasan Kepala Bappeda Litbang Dompu Pada Rakor Pencapaian Tujuan SDGs Kabupaten

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Urgensi Birokrasi Cepat, Hasil Pansel JPT Pratama Dituntut Segera Dieksekusi

Urgensi Birokrasi Cepat, Hasil Pansel JPT Pratama Dituntut Segera Dieksekusi

22/08/2026
Momen Ditunggu: 62 Kepsek TK-SMP di Dompu Resmi Diambil Sumpah Jabatan

Momen Ditunggu: 62 Kepsek TK-SMP di Dompu Resmi Diambil Sumpah Jabatan

21/08/2026
KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

20/08/2026
Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

18/08/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Urgensi Birokrasi Cepat, Hasil Pansel JPT Pratama Dituntut Segera Dieksekusi

Urgensi Birokrasi Cepat, Hasil Pansel JPT Pratama Dituntut Segera Dieksekusi

22/08/2026
16k
Momen Ditunggu: 62 Kepsek TK-SMP di Dompu Resmi Diambil Sumpah Jabatan

Momen Ditunggu: 62 Kepsek TK-SMP di Dompu Resmi Diambil Sumpah Jabatan

21/08/2026
7.2k
KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Hari Kemerdekaan Bagi Pahlawan Devisa

20/08/2026
7.2k
Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

Pertama dan Terbesar di Indonesia Donor Darah INTI NTB Tembus 1075 Kantong

18/08/2026
7.1k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS