MATARAM— Festival kicau burung yang dilaksanakan di Rembiga Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilaksanakan Ahad 10/01/21, dibubarkan secara paksa oleh aparat Kepolisian yang tengah melaksanakan operasi Cita Kondisi (Cipkon).
Kapolsek Mataram Kompol Rafles P Girsang kepada wartawan menyebutkan, tindakan pembubaran paksa lomba kicau burungn ini karena beberapa pelanggaran yang sifatnya sangat urgent diantaranya adalah, selain tidak mengantongi izin, kegiatan tersebut tidak mengindahkan protocol kesehatan (prokes) Covid-19. “acara ini sangat berpotensi menciptakan kerumunan massa. Sehingga kami harus membubarkannya”, ungkap Kapolsek
Ketika aparat mendatangi lokasi kegiatan, pihak panitia lomba kicau burung, mengaku sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba. Namun dari kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.
“Karena kegiatan ini tanpa izin, maka kami bubarkan paksa”, ujar Kapolsek seraya menyebutkan bahwa kondisi Kota Mataram masih rawan pandemi covid-19 sehingga kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerumunan harus dibubarkan.
Selain itu katnya, peserta yang hadiri acara Lomba kicau burung dimaksud melanggar protokol kesehatan covid-19. Banyak peserta lomba didapati tidak menggunakan masker. Padahal kondisi covid-19 di Mataram terus bertambah.
Seluruh barang bukti berupa burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram bawa ke Mapolsek Mataram untuk proses hokum lebih lanjut. (Sri)