DOMPU, MATITINEWS.COM – Tidak ada yang pernah menyadari bahwa di beberapa tahun terakhir, ternyata Sebagian besar wilayah Kabupaten Dompu di bagian timur telah masuk di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Bima. Tidak tanggung – tanggung, sedikitnya 99 hektar are (ha) Kawasan budidaya Dompu masuk menjadi wilayah kekuasaan Kabupaten Bima.
Sayangnya hal ini diketahui justeru baru beberapa hari lalu, saat Kabupaten Bima hendak meminta persetujuan Kabupaten Dompu terkait tapal batas masing-masing wilayah. Tapal batas Kabupaten Bima, dengan 99 ha wilayah kekuasaan Dompu sudah ditetapkan dalam Permendagri.
Bupati Dompu Abi Kader Jaelani (AKJ) Sabtu 26/06 kepada wartawan mengakui adanya kekeliruan dari Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) baik dari Dompu maupun Bima dalam penentuan titik koordinat untuk membentuk garis batas wilayah administrasi pemerintahan antar dua daerah. “Sehingga beberapa wilayah kekuasaan Dompu, kini jatuh ke tangan Kabupaten Bima”, ungkapnya.
Bupati AKJ yang didampingi Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Litbang Dompu Miftahul Suadah ST, menegaskan bahwa, sejengkal wilayah Kabupaten Dompu tidak akan pernah diserahkan untuk dikuasai Kabupaten Bima. Karenanya Pemerintah Kabupaten Dompu akan menempuh beberapa upaya hukum agar kawasan tersebut dikembalikan posisinya sebagai wilayah Kabupaten Dompu.
“99 ha kawasan pertanian dan pemukiman di sebelah timur yang masuk Kawasan Bima adalah Sebagian pemukiman di Karaku hingga SDN 23. Sementara dari titik koordinat yang diambil dari sebelah sungai, rupanya wilayah Dompu diambil hingga Kawasan Mangge Na’e Kecamatan Dompu”, sesal Bupati.
Seharusnya lanjut Bupati, penetapan Penegasan Batas Daerah yang dilakukan oleh tim dua Daerah saat itu, adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. “Sepertinya ada yang salah dan kurang dari dua pihak PBD baik Dompu maupun Bima. Mungkin yang dikirim saat itu bukan ahlinya”, sebut Bupati.
Menghadapi persoalan ini pihaknya memeilih untuk diselesaikan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyelesaian perselisihan batas daerah, dalam hal ini sudah mengajukan surat ke Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk difasilitasi dengan Pemkab Bima.
Selain itu, Pemkab Dompu juga mengajukan beberapa bukti sejarah dan politik terkait wilayah kekuasaan yang kini masuk di Kawasan kekuasaan Kabupaten Bima. Diantaranya sarana Pendidikan di Desa Karaku yang dibiaya melalui APBD Dompu dan 100 kepala keluarga di sana masuk dalam daftar pemilih tetap Kabupaten Dompu. Demikian pula dengan bukti persil sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dompu. “wilayah tersebut sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Dompu”, tegas Bupati.
Mengingat mendesaknya penyelesaian kasus batas Kabupaten Dompu dan Bima ini, Pemkab Dompu sudah menyurati Kemendagri untuk mengundur batas waktu penyelesaiannya. “Untuk itu kami meminta Gubernur NTB dan Kemendagri mempelajari bukti-bukti sejarah yang diajukan oleh kami”, ujar Bupati Kader Jaelani. (Idin)