DOMPU, MATITINEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, merekomendasikan 6 orang oknum anggotanya untuk diberi saknsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diberikan berdasarkan hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan yang digelar oleh Polres setempat beberapa waktu lalu.
“Rekomendasinya sudah kita kirim, tinggal menunggu putusan dari Polda,” ungkap Wakapolres Dompu, Kompol Hasbullah, SH, Kamis (27/09).
Tidak disebutkan nama-nama oknum anggota tersebut, namun Hasbullah mengungkapkan, bahwa ke 6 orang anggota itu kebanyakan terlibat kasus desersi atau tidak melaksanakan tugas dalam waktu lama.
“Kebanyakan kasus desersi, ada yang tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut,” terangnya.
Lebih jauh Wakapolres mengungkapkan, putusan PTDH itu diberikan setelah melalui beberapa tahapan, termasuk diantaranya proses sidang disiplin, pembinaan lainnya dan terakhir sidang kode etik.
“Kasusnya ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, dan kita sudah melakukan upaya pembinaan, setiap hari kita sampaikan untuk tidak melakukan pelanggaran. Tapi karena mereka tetap melanggar kita berikan sanksi tegas,” ujar Hasbullah.
Menurut Hasbullah, sanksi tegas ini diberikan sebagai cambuk bagi anggota kepolisian yang lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kita tetap menegakkan aturan yang ada, semua kasus yang ada harus digelar. Ya mau bilang apa, kita juga tidak berani membantu karena memang mereka yang berbuat. Biar ada efek jera juga bagi yang lain,” katanya.
Lebih jauh Hasbullah mengungkapkan, selain 6 anggota tersebut, dalam tahun 2018 ini masih ada beberapa lagi oknum anggota yang akan menjalani sidang kode etik kepolisian.
“Saya belum tahu persis jumlahnya, yang pasti masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang kode etik,” ungkap Hasbullah. (Mory)