DOMPU, MATITINEWS.COM – Sebanyak 188 orang narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Dompu mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 73. Dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan melalui Kasi Binadik dan Kegiatan, Murdahim SH mengungkapkan, jumlah narapidana binaan Lapas Dompu saat ini yakni sebanyak 235 orang, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 190 orang dan yang diterima yaitu sebanyak 188 orang.
“Dari 188 narapidana, dua diantaranya yang pidana umum langsung dinyatakan bebas hari ini,” ungkap Murdahim, Jum’at (17/08).
Dijelaskanya bahwa, dari remisi tersebut seharusnya ada 4 orang narapidana yang langsung bebas, namun dua diantaranya masih terjegal karena belum membayar biaya subsider.
Murdahim merincikan, dari 188 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, diantaranya 37 napi (36 laki + 1 perempuan) menerima remisi 1 bulan, 45 napi (44 laki + 1 perempuan) menerima remisi 2 bulan, 52 napi (51 laki + 1 perempuan) menerima remisi 3 bulan, 39 napi menerima remisi 4 bulan, 12 napi menerima remisi 5 bulan dan 3 napi menerima remisi 6 bulan.
“yang mendapatkan remisi ini dintaranya kasus 340, 480, 351 dan kriminal umun, namun yang paling dominan itu yang pidana umum,” ungkapnya.
Untuk narapidana yang belum menerima remisi, Murdahim mengaku bahwa hak narapidana tersebut akan tetap diajukannya.
“Jadi nanti sisanya yang belum mendapatkan remisi, akan tetap kita mintakan sesuai dengan hak – haknya, kita tidak akan kurangi hak mereka,” katanya.
Lebih jauh Murdahim mengungkapkan, karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99, untuk Narapidana kasus Narkoba hanya sebagian saja yang mendapatkan remisi, sementara untuk napi Korupsi tidak ada yang mendapat remisi.
“Untuk narkoba hanya sebagian saja, karena terbentur PP no 99 mereka tidak mendapatkan justice dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian. Dan untuk Napi Korupsi tidak ada yang menerima remisi, karena mereka tidak bisa melengkapi atau belum membayar kerugian negara, jadi tidak bisa kita usulkan sesuai dengan PP,” ungkapnya. (Syifa)